bakabar.com, JAKARTA - Polisi telah menangkap tersangka MR yang merupakan pengedar liquid sabu di Jakarta Barat pada Sabtu (14/1) lalu.
Perbuatannya sangat membahayakan masyarkat sehingga pelaku bisa saja mendapat hukuman maksimal hukuman mati.
Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadirnarkoba) Polda Metro Jaya, AKBP Donny Alexander mengatakan MR terjerat pasal 113 ayat 2 sub pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35.
"Hasil proses penyidikan dari gelar perkara, untuk MR dengan ancaman Pidana mati maksimal, minimal seumur hidup," kata Donny di Polda Metro Jaya saat menggelar Press Realese di Polda Metro Jaya, Senin (16/1).
Baca Juga: Polisi Gerebek Home Industri Liquid Vape Sabu di Jakbar: Per Botol Rp 200 Ribu!
Selain itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wahyu Andiko menyebut tindakan pelaku merupakan tindakan kejahatan yang berbahaya bagi masyarakat.
"Yang intinya adalah 363 (Liquid) ini apabila dibeli kan liquid vape ini dijual bebas, segmennya berarti memanfaatkan orang yang bukan pengguna, sehingga menjadi addict, karena mengandung zat yang addict. Ketika segmen itu laku maka tentu akan menjadi korban baru," tutur Yudo.
Sebagai informasi, Tim Gabungan menggerebek home industry Liquid Vape berkandungan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kawasan Meruya Selatan Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu malam (14/1).
Baca Juga: Pabrik ‘Vape Sabu’ di Jakbar: Bahan dari Iran Melipir ke Hongkong
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku memproduksi sekaligus menjual liquid vape diduga berbahan sabu hanya dengan harga Rp200 ribu per botol kecil. Nantinya cairan tersebut dipasarkan secara online melalui media sosial.
"(Akan dijual seharga) Rp200 ribu. (Akan diedarkan di) Jakarta, Jabodetabek. Karena belinya juga via online," ujar Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti ditemui awak media di Kembangan Jakarta Barat, Minggu malam tadi.