Pihak Kepolisian mengungkapkan fakta terbaru dari tersangka pembuat liquid sabu di Jakarta Barat. Tersangka ternyata ingin membuat pabrik ekstasi di lokasi.
MR terjerat pasal 113 ayat 2 sub pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35.
Pihak kepolisian menyebut tersangka MR yang merupakan pembuat liquid sabu di Jakarta Barat belajar otodidak.
Polisi menyebut tersangka MR yang merupakan pengedar liquid sabu di Jakarta Barat berbeda dengan pengedar sabu cair dari jaringan Iran
Pihak Kepolisian telah menghapus akun online yang menjual liquid vape berbahan sabu
DPR RI meminta BPOM dan Kemenkes untuk segera membuat regulasi tentang ancaman bahayanya vape liquid