Sidang Teddy Minahasa

Hubungan Istimewa Teddy Minahasa dengan Linda Terbongkar!

Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa disebut memiliki hubungan istimewa dengan Linda Pujiastuti atau Anita yang terbongkar dalam sidang

Featured-Image
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dan Linda Pujiastuti saat menjalani sidang di PN Jakarta Barat. Foto: Net

bakabar.com, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa disebut memiliki hubungan istimewa dengan Linda Pujiastuti atau Anita yang terbongkar dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2).

Hal ini terungkap saat Linda dan eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Semula majelis hakim mempertanyakan proses perkenalan Dody dan Linda dengan Irjen Pol Teddy Minahasa.

"Keduanya coba perhatikan saudara terdakwa di dalam persidangan ini. Kedua saksi kenal dengan terdakwa ini?" ujar Majelis Hakim Jon bertanya kepada kedua saksi mahkota di PN Jakbar, Senin (27/2).

Baca Juga: Perdana Bertemu di Sidang, Alasan Dody Nekat Tukar Barbuk Karena Teddy: Dia Pendendam

"Tidak ada Yang Mulia. Tapi kami ada hubungan khusus dan spesial, Yang Mulia," jawab Linda.

Namun Linda enggan membeberkan hubungan istimewa yang dijalin dengan Teddy Minahasa.

Baca Juga: Cerita Ayah AKBP Dody Soal Teddy Minahasa Intimidasi Kasus: Minta Satu Kubu

Diketahui, dalam dakwaan JPU Teddy menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan itu, kemudian diganti dengan tawas. Tetapi AKBP Dody Prawiranegara juga sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas, namun karena itu perintah dari Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiakan permintaan Teddy.

Ia memberikan sabu kepada Linda, lalu Linda berikan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.

Baca Juga: Debat 'Warung' di Sidang Teddy Minahasa, Hakim Tegur Keras Kuasa Hukum dan JPU

Dalam penyelidikan Polda Metro Jaya hingga kini ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor


Komentar
Banner
Banner