bakabar.com, TANJUNG - Satresnarkoba Polres Tabalong kembali meringkus HS (36), warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, yang diduga terlibat peredaran sabu.
HS sebelumnya pernah diamankan dalam kasus serupa dan sempat menjalani rehabilitasi. Namun bukannya jera, HS kembali berurusan dengan polisi. Ia ditangkap pada Senin (24/11) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi bahwa HS kembali menjalankan aktivitas peredaran gelap narkoba usai rehabilitasi.
Mendapat laporan itu, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Andi Prateknjo langsung melakukan penyelidikan hingga mendatangi rumah HS.
“Saat pemeriksaan, ditemukan sejumlah alat yang digunakan untuk mengonsumsi sabu di dalam rumah pelaku,” ujar Joko, Rabu (26/11).
Polisi kemudian melakukan pendalaman. HS mengaku telah menaruh sabu pesanan seseorang di dekat sebuah kompleks perumahan di Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta.
“Petugas menemukan satu bekas kotak rokok berisi plastik klip yang di dalamnya terdapat serbuk bening diduga sabu,” jelasnya.
HS langsung digelandang ke Mapolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 0,03 gram sabu, satu bong lengkap dengan sedotan, pipet kaca, sekop dari sedotan, bekas kotak rokok, dan satu gawai berwarna biru muda.









