Peristiwa & Hukum

Miliki Narkoba, Pria di Barimbun Tabalong Diamankan Polisi

Seorang warga Desa Barimbun, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan diamankan polisi terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

Featured-Image
MJ (47) terduga pelaku kepemilikan narkoba beserta barbuk sabu-sabu saat berada di Mapolres Tabalong. Foto - Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Seorang warga Desa Barimbun, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, ditangkap polisi karena diduga memiliki narkoba jenis sabu.

Pria berinisial MJ (47) itu diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong di rumahnya pada Selasa siang, 11 November 2025. Dari lokasi, polisi menyita barang bukti 1,87 gram sabu dan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkoba.

Kepala Polres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, mengatakan penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas MJ. “Dari hasil penyelidikan, petugas mendatangi rumah pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti,” ujar Joko, Kamis (13/11).

Polisi menyita satu timbangan digital, satu kotak rokok hitam, sekop dari sedotan, serta dua telepon genggam masing-masing berwarna merah dan hitam.

MJ tidak dapat mengelak saat narkoba ditemukan di rumahnya. Ia kemudian digelandang ke Mapolres Tabalong untuk diperiksa lebih lanjut. “Pelaku sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Joko.

Editor


Komentar
Banner
Banner