bakabar.com, SAMPIT - Pelaku pembegalan seorang wanita di Jalan Nanas 4 yang sangat meresahkan warga Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal Polsek Ketapang dan Polres Kotawaringin Timur.
Pelaku beinisial S (40) berhasil diringkus petugas di tempat tinggalnya di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, tanpa perlawanan.
"Kasus ini berhasil terungkap setelah hasil kerja sama Tim Resmob Satreskrim yang dengan cepat mengumpulkan alat bukti menggali mengainfo kemasyarakat sehingga berhasil melakukan penangkapan pelaku," kata Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain dalam kegiatan Press Release di Aula Polres Kotim, Rabu (18/12/2024).
Dijelaskan, motif pelaku melakukan pencurian dan kekerasan (curas) tersebut adalah ingin memiliki harta korban dengan alasan permasalahan ekonomi.
"Barang hasil rampasan masih berada dirumah pelaku. Kita juga meminta pelaku menunjukan lokasi dimana tas dan barang lainnya dibuang, semua berhasil diamankan," jelas Resky Maulana Zulkarnain.
Kasus curas ini terjadi pada Rabu 11 Desember kemarin, sekitar pukul 11.30 WIB disaat korban berkendara sendirian dan kemudian dibuntuti oleh pelaku dari depan toko Barata jalan HM Arsyad menuju Jalan Nanas 4.
"Pelaku memang sudah mengintai korban dan membuntutinya hingga ke Nanas 4. Melihat suasana jalan juga sepi pelaku kemudian memepet korban dan merampas tas lalu menendang korban yang masih berkendara hingga masuk kedalam selokan," terang Kapolres
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka disekujur tubuh dan kehilangan barang dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp15 juta," sambungnya.
Peristiwa tersebut mengundang perhatian masyarakat sekitar, karena korban sempat berteriak dan akhirnya mendapat pertolongan warga dengan melaporkan kejadia tersebut ke polisi.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit Handphone merk iPhone 13, 1 unit Handphone merk Samsung Z Flip, Dompet berwarna hitam berisikan KTP, Tas selempang berwarna pink merk, 1 buah kipas tangan plastik, 1 buah Baju lengan panjang berwana merah, 1 buah Celana panjang, 1 pasang Sendal jepit, 1 buah Helmet warna putih, 1 unit motor merk honda vario 160 warna hitam dengan nopol KH 3526 QM, 1 unit Handphone merk Oppo A38 dan 1 Unit Handphone Merek iPhone 7+ berwarna hitam
"Pelaku kita kenakan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 Tahun," tutup Kapolres.