Jegal Hakim Konstitusi

Saling Jegal Pelaporan Etik Hakim Konstitusi

Pasca Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 enam dari Sembilan hakim yang menangani perkara tersebut dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik.

Featured-Image
Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi. Foto:dok apahabar.com

bakabar.com, Jakarta - Pasca Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 ihwal uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu, enam dari Sembilan hakim yang menangani perkara tersebut dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Berdasarkan informasi yang dihimpun bakabar.com, Rabu (24/10), terdapat dua kluster pihak yang mengadukan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi saat memutus perkara tersebut. 

Kelompok pertama adalah mereka yang megadukan Ketua MK, Anwar Usman dan empat hakim lainnya yang menerima gugatan soal batas usia capres/cawapres; Manahan MP Sitompul, Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P Foekh. 

Ketua MK Anwar Usman dilaporkan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Deny Indrayana, Pergerakkan Advokat Nusantara dan PBHI.

Baca Juga: PBHI: Habis Pengesahan KUHP, Performa Hukum Kian Korup

Selain melaporkan Anwar ke Majelis Kehormatan, PBHI juga mengadukan Manahan MP Sitompul, Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P Foekh. Segerbong dengan Anwar, empat nama tersebut adalah hakim yang menerima gugatan uji mater soal batas usia capres/cawapres.

Kelompok kedua yaitu pihak yang mengadukan Saldi Isra, salah satu hakim yang menyatakan diseenting opinion dalam putusan 90/PUU-XXI/2023. Saldi dilaporkan oleh Lingkar Nusantara (Lisan) dan DPP Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN).

Hakim konstitusi Saldi Isra dilaporkan oleh DPP Advokasi Rakyat untuk Nusantara (Arun) pada Kamis (19/10).

Ketua DPP Arun Bob Hasan menilai dissenting opinion Saldi Isra telah menyudutkan hakim lainnya. Pada Organisasi yang ia pimpin diketahui mendukung bakal calon wakil presiden (bacawapres) Prabowo Subianto di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

Baca Juga: Langgar Etik, Denny Indrayana Singgung Hubungan Ketua MK-Jokowi

Dukungan itu resmi diberikan ketika DPP ARUN menggelar deklarasi dukungan kepada Prabowo, di Rumah Besar Relawan Prabowo 08 di kawasan Slipi, Jakarta Barat pada Kamis (13/7) lalu.

"Penyampaian beliau cenderung menodai dan menjatuhkan harkat martabat MK RI. Penyampaian tersebut melanggar kode etik Hakim Konstitusi. Lebih tepatnya, berpotensi pada ketidakprofesionalannya hakim lain dan tendensius seolah ada permainan atas hakim lain tersebut," kepada wartawan, Jumat (20/10) kemarin.

Menodai Maruah MK

Bob menilai dissenting opinion Saldi Isra juga menodai maruah MK. Sebab, kata dia, pendapat Saldi telah memperkeruh keadaan.

“Itu bukan bentuk dissenting opinion. Amar putusan harus ditaati. Namun demikian, akibat dari dissenting opinion yang subjektif dan membunuh karakter hakim konstitusi lain. Itu yang kita laporkan," kata dia.

Pengajar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Ilhamdi Putra menyebutkan ada upaya saling jegal terhadap hakim yang menolak dan menerima gugatan soal batas usia capres/cawapres, dalam hal ini Anwar Cs dan Saldi Isra.

Ilhamdi menjelaskan Anwar jelas melanggar etik karena terlibat memutus perkara 90/PUU-XXI/2023. Sehingga sangat masuk akal Anwar harus disidang etik.

Lewat palu yang dieketok Anwar pada Senin (16/10), Gibran Rakabuming Raka yang juga keponakannya, melangkah mantap menjadi calon wakil presiden. Kini Gibran resmi didapuk seabgai cawapres Prabowo Subianto.

Baca selanjutnya...

HALAMAN
12
Editor


Komentar
Banner
Banner