Sistem Hukum Korup

PBHI: Habis Pengesahan KUHP, Performa Hukum Kian Korup

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia, Julius Ibrani menilai performa hukum peradilan saat ini justru kian korup.

Featured-Image
Ketua PBHI, Julius Ibrani di Sadjoe Cafe, Senin (27/12) (foto:apahabar.com/Dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA - Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani menilai performa hukum peradilan saat ini justru kian korup.

"Kami juga menyoroti satu satunya ruang untuk melangkahkan prinsip hak asasi manusia yg kita sebut sebagai juctice forum, itu ada di ruang ruang peradilan, baik tata usaha negara, perdata, pidana, pelanggran HAM dan yg lain. Ternyata 2022 ini menjadi penanda bahwa peradilan justru kian korup," ujar Julius, di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (27/12).

Tak hanya peradilan di kepolisian pola peradilan korup tersebut juga berlaku di kejaksaan dengan pola pola menghilangkan isu yang sedang terjadi dan viral pada saat itu.

"Ini temen temen boleh contoh juga misalnya, kebakaran aja jadi ada alasan untuk hilang kasus segala macem. yang terbakar tahun ini kami mencatat paling tidak ada empat, terakhir Mahkamah Agung," jelasnya.

Hal itu disampaikan Julius karena insiden yang terjadi usai diregulasikannya KUHP yang baru menjadikan struktur pemerintahan kuat untuk menutup kasus kasus yang seharusnya diungkap.

"Jadi kalau pun kita mau ke mahkamah konstitusi, kalau misalkan ada hakim yang tidak sepakat, tinggal call, cabut, ganti. jadi mekanisme ini sudah dikuasai oleh rezim semuanya," ungkap Julius.

Ia mengungkapkan satu satunya ruang untuk melangkahkan prinsip hak asasi manusia disebut sebagai justice forum, yaitu ruang peradilan yang ada di tata usaha negara, perdata, dan pidana.

"Secara singkat di tahun 2022 ini tergambanrkan kondisi hukum dan keadilan yg menggunakan satupola baku, melalukan pembiaran setiap peristiwa atau perlanggaran ham, menghindari apapun bentu ajudikasi dan itu segala macam dan ketiga menutup proses ini peradilan yg fiktif," tuturnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner