Sebelumnya langkah Gibran untuk menjadi cawapres tersendat syarat batas usia. Pasal 169 huruf q mensyaratkan usia minimal bagi capres/cawapres adalah 40 thaun. Per 25 Oktober ini Gibran baru 36 tahun.
Lewat putusan tersebut, MK mengabulkan gugatan dengan menambah norma “atau pernah/sedang menjabat kepala daerah atau jabatan lainnya yang diperoleh lewat pemilihan umum”.
Menurut Ilhamdi, pelaporan Anwar ke MKMK merupakan langkah tepat. Seharusnya Anwar disidang etik sejak dia memilih untuk mempersunting Idayati, adik kandung Presiden Joko Widodo, pada Maret 2022 lalu.
“Harusnya Anwar sudah disidang etik dan berhalangan tetap sebagai hakim konstitusi karena punya hubungan keluarga dengan Presiden Jokowi, pihak yang berkepentingan karena produk hukum yang dihasilkannya rentan digugat ke MK,” kata Ilhamdi, Selasa (23/10).
Ilhamdi pun meragukan Anwar adalah seorang negarawan, hal yang harus dimiliki oleh hakim konstitusi.
Pedoman Perilaku Hakim
MK sendiri sudah punya aturan soal kode etik dan pedoman perilaku hakim. Dalam Peraturan MK Nomor 9/PMK/2006 disebutkan enam prinsip yang harus dimiliki hakim yakni independensi, ketakberpihakan, integritas, kepantasan dan kesopanan, kesetaraan, serta kecakapan dan kebersamaan.
“Dalam kasus Anwar, prinsip ketakberpihakan ini yang dilanggar. Sedangkan tiga hakim lainnya, yaitu Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic dan Mahanah Sitompul tidak punya sikap independensi dalam menangani uji materi batas usia capres/cawapres,” ujar Ilhamdi.
Enny, Daniel Yusmic dan Manahan Sitompul dalam tiga putusan sebelumnya, yang masih terkait uji materi batas usia capres/cawapres, konsisten menyatakan Pasal 169 huruf q merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.
Baca Juga: Jokowi Hormati Laporan soal Nepotisme Putusan MK ke KPK
Ilhamdi mengatakan ketiga hakim tersebut tidak lagi independen karena diduga telah dipengaruhi oleh Anwar. Ilhamdi mengatakan hal tersbut terbaca dari dissenting opinion Saldi Isra dalam dalam putusan 90/PUU-XXI/2023.
“Saat perumusan tiga putusan pertama, tiga hakim ini kompak menolak dan menyatakan Pasal 169 huruf q adalah open legal policy. Tapi dalam putusan nomor 90, dimana Anwar terlibat, mereka langsung berubah pendapat dan menerima gugatan soal pasal yang sama,” katanya.
Terkait pengaduan Saldi Isra ke MKMK, Ilhamdi tidak menemukan argumen dan landasan yang masuk akal dari pengadu, dalam hal ini DPP Arun.
"Argumentasinya pun tidak jelas dan sangat politisi, bukan argumentasi hukum terkait pelanggaran etik," katanya.
Menurutnya keberadaan disentig opinion Saldi Isra sangat berarti karena publik bisa mengetahui jatuhnya muruah sejumlah hakim MK.
"Kita bisa membayangkan bagaimana dekadennya moral hakim MK kalau saja Saldi Isra tidak disenting opinion. Yang dilaporkan itu Anwar Usman, bukan Saldi Isra," ujarnya.
Baca Juga: Mahfud MD Sentil Majelis Kehormatan MK: Kadang Bisa Dibeli
Di lain sisi, kata Ilhamdi, Saldi Isra tak bisa serta merta diduga melanggar etik karena menyatakan disentig opinion. Dalam peradilan konstitusi, seorang hakim bicara lewat putusan.
"Dan disentig opinion adalah bagian yang tidak terpisahkan dari amar putusan. Apa yang dilakukan Prof Saldi adalah cara bagaimana hakim bicara lewat putusan," ujarnya.
Majelis Kehormatan MK
Saat ini Majelis Kehormatan MK sudah dibentuk yang diisi oleh eks Ketua MK Jimly Ashiddiqie, Bintan Saragih dan Wahiduddin Adams.
Melihat komposisi Majelis Kehormatan, Ilhamdi menilai pelaporan etik tersebut tidak akan berdampak terhadap Saldi Isra.
Sementara itu, Ilhamdi mengatakan berharap agar Majelis Kehormatan akan menyatakan Anwar Usman melanggar etik.
"Dalam keadaan apapun, Presiden akan selalu berkepentingan karena dia adalah lembaga negara yang hanya diisi oleh satu orang. Posisi Anwar sebagai ipar Jokowi haru segera disidang etik dan Anwar harus berhenti sebagai hakim konstitusi," katanya.