Kisruh Smelter PT GNI

Ricuh Smelter PT GNI Berawal dari Pemberangusan Serikat Pekerja

Serikat Pekerja Nasional (SPN) menilai kasus kecelakaan yang terjadi di smelter PT GNI dipicu oleh Pemberangusan Serikat Pekerja di perusahaan itu.

Featured-Image
Buruh tolak kenaikan UMP 2022 di depan Kantor DPRD Kalsel. Foto-Rizal Khalqi

bakabar.com, JAKARTA - Serikat Pekerja Nasional (SPN) menilai kasus kecelakaan yang terjadi di smelter PT GNI dipicu oleh pemberangusan serikat pekerja oleh perusahaan.

Bermula dari penyampaian tentang terbentuknya serikat pekerja ke perusahaan. Belakangan perusahaan justru menghentikan kontrak kerja dari ketiga pengurus inti serikat.

"Ada tiga orang yang merupakan ketua dan pengurus serikat pekerja di PT GNI. Kontraknya tidak diperpanjang, kemudian terjadi pemberangusan serikat pekerja," ungkap Iwan Kusmawan, Ketua bidang Hubungan Internasional dan Advokasi DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN) di kantor LBH Jakarta, Senin (13/2).

Terjadinya pemutusan kontrak, membuat serikat pekerja PT GNI mengajukan perundingan bipartit pada tanggal 28 Juli 2022. "Tapi pada akhirnya tidak terjadi perundingan karena perusahaan tidak mau bertemu," ujar Iwan.

Baca Juga: Hilang Kendali, Seorang Pekerja PT GNI Tewas Saat Kemudikan Dump Truck

Tanggal 14 September 2022 serikat pekerja kembali bersurat kepada perusahaan untuk perundingan bipartit. Pada tanggal 15 September, perusahaan membalas surat yang isinya tidak dapat memenuhi permintaan dari serikat.

Setelah mendapatkan dua kali penolakan dari pihak perusahaan, serikat pekerja memutuskan untuk melakukan mogok dari tanggal 22 hingga 24 September 2022.

"Aksi mogok dilakukan untuk menuntut agar perusahaan menerapkan prosedur K3. Juga menuntut perusahan menyediakan APD lengkap kepada pekerja sesuai standar dan meminta perusahaan membuat peraturan perusahaan yang jelas," ungkap Iwan.

Di hari terakhir aksi mogok, Sabtu (14/1) terjadi bentrok yang diduga dipicu oleh pemukulan kepada pekerja berkewarganegaraan Indonesia oleh pekerja Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok.

Baca Juga: Maraknya Kecelakaan Kerja, SPN Klaim K3 di PT GNI Sangat Buruk

Bentrok di area PT GNI berujung pada pembakaran mes karyawan dan kendaraan kerja hingga mengakibatkan dua pekerja, masing-masing TKA dan TKI meninggal dunia. Namun dalam keseharian, menurut Iwan, tidak pernah ada gesekan di antara para pekerja, baik pekerja asing maupun Indonesia.

Selain itu, pekerjaan di PT GNI sangat berisiko dan pekerja terpaksa bekerja dalam situasi minim. Hal itu pun sudah berlangsung sejak lama.

"Buruh dalam industri smelter nikel di Morowali, mulai dari PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP) maupun PT GNI harus bekerja dengan risiko keselamatan kerja yang tinggi," ungkapnya.

Akibatnya, hampir setiap hari ada berita kecelakaan kerja, mulai dari yang ringan hingga fatal. Risiko tinggi dalam industri smelter nikel ternyata tidak dibarengi dengan upah yang layak.

Baca Juga: Konflik Karyawan PT GNI Sudah Berlangsung Lama, Begini Kronologisnya

"Diskriminasi upah mengakibatkan kesenjangan antara buruh lokal dengan tenaga kerja asing," kata Iwan.

Karenanya, para pekerja menuntut penghentian pemotongan upah yang tidak jelas dan menuntut perusahaan mempekerjakan kembali pengurus serikat pekerja yang di PHK sepihak.

Editor
Komentar
Banner
Banner