kecelakaan kerja

Kecelakaan Kembali Terjadi di PT GNI, Ketegasan Pemerintah Dinanti

Senin (26/6), satu pekerja atas nama Ferdi meninggal dan enam orang lainnya karyawan PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Featured-Image
Smelter nikel PT GNI yang meledak yang dimiliki pengusaha tambang asal China, Tony Zhou Yuan. Ilustrasi. Foto: ANTARA

bakabar.com, JAKARTA - Senin, 26 Juni 2023, satu pekerja atas nama Ferdi meninggal dunia dan enam karyawan PT Gunbuster Nickel Industri (GNIlainnyadi Morowali Utara, Sulawesi Tengah menderita luka-luka akibat semburan api saat bekerja di smelter.

Kecelakaan kerja tersebut terjadi saat para korban melakukan pemasangan saringan filter (Divisi Gerinding). Percikan api diduga muncul dari pekerja di bagian pengelasan atau welder, kemudian muncul semburan api dan batu bara yang mengenai pekerja lainnya.

Kecelakaan kerja yang berakibat kematian bukan kali pertama di PT GNI. Belum genap enam bulan, tepatnya Januari 2023, dua pekerja di PT GNI meninggal dunia akibat kebakaran smelter.

Data yang dikumpulkan Trend Asia menggunakan sumber terbuka menunjukkan kasus itu merupakan kejadian kesembilan kecelakaan kerja di PT GNI dengan korban meninggal dunia mencapai 6 orang.

Baca Juga: Bahaya! Tiga Tahun Terakhir, Angka Kecelakaan Kerja Melonjak Drastis

Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan sepanjang 2020 sampai 2022 terdapat
721.444 peristiwa kecelakaan kerja di Indonesia.

Sementara itu, industri pertambangan di Indonesia memiliki catatan kecelakaan kerja yang panjang. Sepanjang 2019-2021 saja, terdapat 406 orang mengalami kecelakaan kerja, 52 diantaranya meninggal dunia.

Maret 2023 lalu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan soal peringatan terhadap PT GNI akibat kecelakaan kerja di perusahaan itu dan telah memerintahkan anak buahnya untuk melakukan investigasi terhadap smelter nikel di beberapa daerah lainnya.

Kembali data Trend Asia menunjukkan insiden kecelakaan kerja di kawasan smelter nikel di Indonesia secara keseluruhan berjumlah lebih dari 60 kasus dengan korban tewas berkisar 50 orang.

Baca Juga: Fakta PT GNI, SPN: Kecelakaan Kerja dan Kebebasan Berserikat Diberangus

Sementara itu, pantauan terhadap kecelakaan kerja di sektor pertambangan nikel yang dilakukan oleh SAFETY sepanjang 10 Juni 2022 sampai 7 Januari 2023 melalui
pemberitaan media daring, penyebab kecelakaan kerja yang sering muncul yakni
dampak dari ledakan atau kebakaran di area smelter.

Penyebab lainnya, terlindas kendaraan berat saat bekerja, sebanyak 3 kasus. Angka tersebut merupakan peristiwa yang berhasil dilaporkan oleh media massa. Peristiwa kecelakaan kerja akibat kondisi kerja buruk kemungkinan jauh lebih besar jumlahnya karena banyak yang tidak dilaporkan.

Pengabaian hak ketenagakerjaan tidak hanya dilakukan oleh perusahaan terhadap
tenaga kerja dalam negeri, Tenaga Kerja Asing (TKA) juga mengalaminya. Menurut
laporan China Labor Watch, banyak TKA menjadi korban proses rekrutmen dan praktik kerja eksploitatif.

“Bagi pekerja Tiongkok di beberapa pabrik smelter nikel, hidup di Indonesia adalah
penderitaan. Paspor mereka ditahan, salinan perjanjian kerja banyak tidak diberikan, bekerja lebih dari 12 (dua belas) jam setiap harinya, tanpa hari libur dan hari istirahat, denda pemotongan upah dari kesalahan-kesalahan kecil, hingga upah yang tidak dibayar selama 3-4 bulan," papar Harold Aron Perangin-Angin dari AMAR Law Firm & Public Interest Law Office.

Baca Juga: Mitigasi Kecelakaan Kerja, ESDM Susun Roadmap Budaya Keselamatan Migas

Dalam beberapa kasus, pekerja Tiongkok yang ingin mengundurkan diri dan kembali ke negaranya tidak diizinkan dan terpaksa bekerja berbulan-bulan.

Pelanggaran ketenagakerjaan yang menimpa pekerja Indonesia maupun asing di industri nikel telah terjadi berulang kali dan hingga kini, tak pernah ada keseriusan pemerintah untuk menindak perusahaan industri nikel yang melakukan pelanggaran ketenagakerjaan.

Sepanjang Januari-April 2023, dua pengurus serikat SPN cabang PT GNI, Amirullah
dan Minggu Bulu, dan 18 pekerja, justru dikriminalisasi setelah melakukan aksi mogok demi menuntut keselamatan kerja dan kondisi kerja yang layak pada Januari 2023.

PT GNI tidak mengakui keberadaan SPN di perusahaannya dan melakukan pemberangusan serikat (union busting). Para pekerja yang namanya tercantum sebagai pengurus serikat di-PHK secara sepihak. Pekerja-pekerja yang ketahuan ikut serta dalam aksi mogok dianggap bolos kerja, dikenakan SP 3, dan dipotong gajinya.

Baca Juga: Kisruh PT GNI, SPN: Banyak TKA Tidak Punya Dokumen Pekerja

Selain itu, beberapa pekerja Tiongkok di kawasan IMIP, Kabupaten Morowali dan PT
Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), Kabupaten Konawe berusaha mengadukan
pelanggaran pekerjaan kepada Komnas HAM RI. Aduan tersebut dilayangkan pada
tanggal 23 Februari 2023 dan 2 Mei 2023.

Sayangnya, pengawasan oleh Kementerian Ketenagakerjaan sesuai dengan Pasal 18 ayat 1 Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja tidak dilaksanakan.

Pengurus Serikat Pekerja Nasional (SPN) Iwan Kusmawan menilai kecelakaan kerja yang kembali terjadi di PT GNI merupakan pukulan telak bagi Dirjen Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja RI (DK3N).

Sudah seharusnya pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh penanganan K3 di seluruh sektor industri nikel dan melakukan investigasi di PT GNI atas kecelakaan kerja yang berulang terjadi.

Baca Juga: SPN Desak Kepolisian untuk Hentikan Kriminalisasi Buruh di PT GNI Morowali

"Harus diingat, pemberian kompensasi tidak bisa menggugurkan tanggung jawab perusahaan,” ujarnya

Dalam pernyataan kepada media, Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan posisi perusahaan tidak lebih tinggi dari pemerintah, ini berbanding terbalik dengan kenyataan bahwa pemerintah yang seolah melakukan pembiaran terhadap kecelakaan kerja yang berulang.

Pemerintah seolah takut memberikan sanksi kepada perusahaan dan berlindung di balik kata investasi. Untuk itu, kata Iwan, saatnya menagih janji pemerintah untuk menindak tegas perusahaan yang mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan pekerjanya.

“Miris ketika perusahaan yang masuk kategori sebagai proyek strategis nasional ini
justru menjadi tempat meninggalnya banyak karyawan akibat kecelakaan kerja," paparnya.

Baca Juga: Kisruh PT GNI Morowali, SPN: Bebaskan 2 Pengurus yang Masih Ditahan

Atas kejadian berulang tersebut, Arko Tarigan dari Trend Asia menjelaskan, sudah sepatutnya pemerintah memberikan sanksi tegas kepada PT GNI sesuai dengan Pasal 190 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 dan peraturan pemerintah terkait.

"Serta memberikan sanksi pidana terhadap Manajemen PT GNI sesuai dengan Undang-undang No 1 tahun 1970 Pasal 15 ayat 2,” ujarnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner