Konflik Pekerja PT GNI Morowali

SPN Desak Kepolisian untuk Hentikan Kriminalisasi Buruh di PT GNI Morowali

Polres Morowali Utara diminta berhenti mencari pihak yang dapat dipersalahkan dalam tragedi rusuh Januari 2023 lalu di PT. GNI.

Featured-Image
Aksi Demo Serikat Pekerja nasional (SPN) menuntut untuk stop kriminalisasi terhadap pekerja PT GNI. (Foto: dok. SPN)

bakabar.com, JAKARTA - Serikat Pekerja Nasional (SPN) mendesak agar Polres Morowali Utara berhenti untuk mencari pihak yang dapat dipersalahkan dalam tragedi rusuh Januari 2023 lalu di PT. Gunbuster Nickel Industry (PT. GNI).

Hal itu terbukti dengan ditetapkannya 2 (dua) orang Pengurus PSP SPN PT. GNI sebagai tersangka dan ditahan pada dugaan tindak pidana pasal 160 KUHP jo pasal 55 KUHP.

"Proses penetapan status Tersangka Amirullah dan Minggu Bulu tersebut disinyalir banyak kejanggalan dan cenderung dipaksakan," ungkap Ketua Umum DPP SPN Djoko Heriyono dalam keterangan resmi yang diterima bakabar.com, Jumat (12/5).

Baca Juga: Kisruh PT GNI Morowali, SPN: Bebaskan 2 Pengurus yang Masih Ditahan

Sebagaimana diketahui, keduanya adalah pengurus PSP SPN PT GNI. Amirullah dalam kapasitasnya sebagai ketua PSP SPN PT GNI dan Minggu Bulu sebagai wakil ketua PSP SPN PT GNI.

Serikat melihat beberapa kejanggalan dengan penangkapan yang dilakukan Polres Morowali, yang secara nyata telah melakukan pemberangusan Serikat Pekerja.

Untuk itu, para buruh sengaja melakukan tindakan mogok kerja untuk menekan pengusaha agar mau memperbaiki dan meningkatkan sistem pengupahan.

Baca Juga: Pembunuhan Mangkauk: Lagi, 3 Preman Tambang Ditangkap! Manajer PT JGA Diperiksa

Pada dasarnya, Djoko menjelaskan aksi mogok kerja diakui sebagai hak asasi pekerja berdasarkan alasan bahwa hak pekerja untuk mogok adalah penting sebagai sarana penyeimbang dalam hubungan industrial.

Selain it, mengacu dalam UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu UU No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dalam beleid tersebut dinyatakan bahwa sah secara hukum Serikat Pekerja mengatur dan menjalankan pemogokan, dan yang telah dilakukan oleh PSP SPN PT. GNI.

"Kejadian rusuh malam adalah diluar pemogokan yang digalang oleh SPN, karena aksi mogok resmi dibubarkan jam 17.00 WITA disaksikan langsung Kapolres dan Kasat Intelkam Polres Morowali Utara," jelasnay.

Baca Juga: Apa Kabar Pembunuhan Barbar oleh Preman Tambang di Banjar?

Karenanya, Djoko menilai bahwa tindakan Polres Morowali Utara mendakwakan Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 KUHP kepada dua pekerja itu adalah tindak kriminalisasi dan union busting.

"Untuk dan atas nama keadilan, kemerdekaan hak asasi manusia PT. GNI kami Menuntut agar Kepolisian Republik Indonesia Melaksanakan Seutuhnya tri bata dan catur prasetya polri di Morowali Utara," pungkasnya.

Baca Juga: Garong Tambang Beroperasi Lagi di Bunati, Castro: Paradoks

Adapun beberapa tuntutan Serikat Pekerja Nasional PT GNI terhadap kepolisian RI:

1. Stop kriminalisasi pekerja aatu buruh PT Gunbuster Nickel Industri

2. Bebaskan Minggu Bulu dan Amirullah dari tahanan Polres Morowali Utara.

3. Cabut status tersangka Minggu Bulu dan Amirullah.

4. Bebaskan 19 orang tersangka pekerja PT GNI yang ditahan di Rutan Poso.

5. Hentikan praktik-praktik perbuatan yang mengakibatkan hilangnya pekerjaan dan penghidupan pekerja buruh PT GNI dan keluarganya oleh Polres Morowali Utara.

6. POLRES Morowali Utara harus beratnggungjawab terhadap penghidupan keluarga para tersangka yang ditahan di Rutan karena yang ditahan adalah tulang punggung keluarga.

7. Menuntut untuk mengusut tuntas pidana Ketenagakerjaan di dan oleh PT GNI, terkhusus pidana K3 karena banyaknya pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan.

Editor


Komentar
Banner
Banner