Kisruh PT GNI

Fakta PT GNI, SPN: Kecelakaan Kerja dan Kebebasan Berserikat Diberangus

Perwakilan Serikat Pekerja Nasional Puji Santoso menyebut PT GNI mengalami banyak sekali kecelakaan kerja yang mengakibatkan hilangnya nyawa buruh di sana.

Featured-Image
Serikat Pekerja Nasional, Puji Santoso (Foto: screenshoot)

bakabar.com, JAKARTA - Ketua Bidang Politik dan Hubungan Kelembagaan DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN) Puji Santoso memaparkan kecelakaan kerja yang terjadi di PTGunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah telah menimbulkan banyak nyawa melayang.

Data SPN menyebutkan, sedikitnya 10 pekerja telah tewas di industri smelter nikel tersebut. Kebanyakan meninggal dunia karena buruknya fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

"Kalau data yang di kami itu udah di atas 10, berarti izinkan saya menyebut puluhan, karena emang dokumen-dokumen yang ada di kita, yang meninggal terutama yang kita dokumentasikan, mau yang masih berwujud kelihatan itu jasad maupun yang sudah tidak berwujud kelihatan jasad itu, juga ada di kami," ujar Puji dalam diskusi bertajuk 'Laporan PM Nasib Pekerja Indonesia dan Tiongkok di Industri Smelter Nikel PT GNI', Sabtu (27/5).

Kondisi itu, menurut Puji, sebagai alasan dari para pekerja akhirnya bersepakat untuk mendirikan serikat pekerja. Mereka resah terhadap jaminan keselamatan dan kesehatan yang buruk saat bekerja.

Baca Juga: Kisruh PT GNI, SPN: Banyak TKA Tidak Punya Dokumen Pekerja

Pada bulan April 2022, karyawan akhirnya mendirikan serikat dan memilih bergabung dengan federasi Serikat Pekerja Nasional (SPN). "Kemudian mendapatkan legalitas formal berupa nomor pencatatan dari dinas tenaga kerja Kabupaten Morowali Utara pada bulan Mei 2022," terang Puji.

Sampai saat ini, Puji menegaskan, tidak hanya angka kecelakaan kerja yang masih tinggi, namun hal lainnya, yakni akivitas berserikat juga dibatasi. Itu menandakan adanya union busting atau pemberangusan serikat pekerja.

"Karena di PT GNI ini anti serikat, terbukti dengan beberapa pengurus kami yang sudah dua kali, ini mau ketiga kalinya diberangus. Begitu muncul terbentuk serikat pekerja dipanggil, ada yang di PHK, ada yang di putus kontrak, ada yang dipaksa mengundurkan diri dengan berbagai cara," jelasnya.

Puji menambahkan, "Nah pasca rusuh pun cukup luar biasa, ketika ada yang mau habis kontraknya, itu ditanya sama HRDnya. Kamu mau terus bekerja atau bergabung di SPN? Jadi ini semacam pilihan."

Baca Juga: SPN Desak Kepolisian untuk Hentikan Kriminalisasi Buruh di PT GNI Morowali

SPN lalu mendesak Polres Morowali Utara untuk berhenti mencari pihak yang dapat dipersalahkan atas tragedi rusuh Januari 2023 lalu. Pasalnya, dua orang pengurus PSP SPN PT. GNI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan dugaan tindak pidana pasal 160 KUHP jo pasal 55 KUHP.

"Proses penetapan status tersangka Amirullah dan Minggu Bulu disinyalir banyak kejanggalan dan cenderung dipaksakan," kata Ketua Umum DPP SPN Djoko Heriyono dalam keterangan resmi, Jumat (12/5).

Menurut Puji, keduanya adalah pengurus PSP SPN PT GNI. Amirullah dalam kapasitasnya sebagai ketua PSP SPN PT GNI dan Minggu Bulu sebagai wakil ketua PSP SPN PT GNI.

Serikat menilai ada kejanggalan dengan penangkapan yang dilakukan Polres Morowali, yang secara nyata perusahaan telah melakukan pemberangusan serikat pekerja. Untuk itu, para buruh melakukan aksi mogok kerja untuk menekan pengusaha agar mau memperbaiki dan meningkatkan sistem pengupahan.

Editor


Komentar
Banner
Banner