Mal Pelayanan Publik

Resmikan Mal Pelayanan Publik (MPP), Wapres: Integrasi Layanan Digital

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menerbitkan Mal Layanan Publik (MPP) Digital pertama di Jakarta sebagai proram integrasi dan keterpaduan layanan digital.

Featured-Image
Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia KH Ma'ruf Amin (Foto:Screenshoot/apahabar.com)

“Cermati aspirasi, umpan balik, dan sempurnakan dari waktu ke waktu. MPP menjadi cara kerja baru dalam mengelola layanan pemerintahan,” ungkap Ma'ruf Amin.

Baca Juga: KKP Hadirkan Zona Integritas Wujud Capaian Pelayanan Publik Berkualitas

Senada, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyebut kehadiran MPP Digital sebagai wujud transformasi digital untuk menghadirkan layanan yang efektif kepada masyarakat.

“Sesuai arahan Bapak Presiden dan Wapres, integrasi dan keterpaduan layanan digital harus dilakukan agar semuanya simpel serta tak bikin bingung rakyat. Kerja besar ini telah dimulai, di mana Presiden juga telah menerbitkan Perpres terkait Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” ujar Anas.

Diketahui, MPP Digital ini menggunakan skema single sign on yang diterapkan pada semua lini pelayanan publik di lingkup pemerintah daerah. Dengan begitu, masyarakat bisa dengan mudah mengakses semua layanan hanya menggunakan satu akun dan cukup sekali mengunggah dokumen persyaratan layanan.

“Sehingga melalui penyederhanaan proses bisnis dapat mewujudkan pelayanan yang lebih sederhana, mudah, dan cepat,” imbuhnya.

Baca Juga: Perluas Pelayanan Publik, Ganjar: Pemimpin Masa Kini Perlu Manfaatkan Medsos

Dikatakan Anas, proses dalam mengisi data tidak berulang lantaran telah terintegrasi dengan data kependudukan di Kementerian Dalam Negeri. Untuk tenaga kesehatan, telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.

MPP Digital juga menggunakan teknologi Face Recognition (FR) untuk melakukan verifikasiuser yang jugaterintegrasi dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Pada tahap awal, MPP Digital melayani layanan administrasi kependudukan dan perizinan tenaga kesehatan.

“Ke depan ini tentu dilengkapi berbagai layanan lain. Saat ini tim sedang berkoordinasi dengan berbagai kementerian/lembaga, termasuk Polri untuk integrasi layanan. Sehingga rakyat tidak terpisah-pisah dalam mengakses layanan pemerintah,” terang Anas.

Beroperasi di 21 daerah

MPP Digital telah beroperasi di 21 daerah, yang tersebar di 6 kabupaten atau kota di Pulau Sumatera, 11 kabupaten atau kota di Pulau Jawa, 3 kabupaten atau kota di Pulau Kalimantan, dan 1 kabupaten di Pulau Sulawesi.

Baca Juga: Wapres Maruf Amin Bersyukur Putusan MK Tak Picu Gejolak Politik

Menurut Anas, proses integrasi dan pemaduan layanan digital secara paralel tidak hanya di MPP Digital. Hal serupa juga telah dimulai di 3 kluster kementerian koordinator, sesuai skema Arsitektur SPBE yang diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo.

“Integrasi dan keterpaduan layanan digital ini telah dilakukan di begitu banyak negara yang memiliki e-Government Development Index (EDGI) tinggi. Ada misalnya di satu negara, dari ribuan web dan aplikasi layanan digital bisa diintegrasikan ke 1 portal yang melayani ribuan layanan," jelas Anas.

Di negara-negara tersebut, menurut Anas, dari sebelumnya ada ratusan skema login, kini menjadi one login yang praktis bagi warga melalui identitas digital. "Kerja besar ini yang akan dimulai sesuai arahan Presiden dan Wapres,” pungkasnya.

Sebagai informasi, daerah tahap awal lokasi MPP Digital terdapat di sejumlah wilayah, meliputi:

Baca Juga: Evaluasi Sistem Pemerintahan Digital, PANRB Gandeng 30 Universitas

1. Kab. Banyuwangi

2. Kabupaten Banyumas

3. Kabupaten Brebes

4. Kabupaten Grobogan

5. Kabupaten Hulu Sungai Selatan

6. Kabupaten Kotawaringin

7. Kabupaten Magetan

8. Kabupaten Musi Rawas

9. Kabupaten Sragen

10. Kabupaten Tuban

11. Kota Banda Aceh

12. Kota Batam

13. Kota Bukittinggi

14. Kota Kendari

15. Kota Magelang

16. Kota Metro

17. Kota Mojokerto

18. Kota Samarinda

19. Kota Surakarta

20. Kota Tanjung Pinang

21. Kota Yogyakarta

Editor
Komentar
Banner
Banner