Makelar Katering

Resmi, Makelar Katering KPU Balikpapan Tersangka 

Zubaidi ditangkap jajaran Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan pada Oktober lalu di kawasan Balikpapan Utara. 

Featured-Image
Polisi menetapkan makelar katering di KPU Balikpapan sebagai tersangka. Foto: Portal Balikpapan

bakabar.com, BALIKPAPAN- Polisi resmi menetapkan Zubaidi sebagai tersangka kasus makelar katering di KPU Balikpapan. Penggelapan tersebut membuat KPU rugi hingga Rp100 juta.

Zubaidi ditangkap jajaran Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan pada Oktober lalu di kawasan Balikpapan Utara. 

Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan Iptu Wirawan Trisnadi menjelaskan tersangka mengakui telah menggelapkan uang yang mestinya disetorkan ke CV CBM.

Baca Juga: Exco PSSI Makelar Akuisisi Martapura FC-Dewa United: Masuk Pidana!

Uang tersebut merupakan pembayaran katering November 2022 hingga Januari 2023.  

 "KPU Balikpapan sudah membayarkan melalui Zubaidi, tapi tidak diteruskan ke CV CBM," katanya kepada bakabar.com, Rabu (8/11).

Sejatinya nilai kontrak KPU dengan CV CBM yakni sebesar Rp170 juta. Hanya saja pembayaran melalui Zubaidi selaku perantara.

Bulan pertama hingga bulan ke empat pembayaran tidak bermasalah. Namun mendekati pembayaran ke lima, Zubaidi tak kunjung melakukan pembayaran.

"Pelaku kita sangkakan pasal penggelapan atau 372 KUHP dengan penjara 5 tahun," jelasnya. 

Editor


Komentar
Banner
Banner