Skandal Akuisisi Martapura FC

Exco PSSI Makelar Akuisisi Martapura FC-Dewa United: Masuk Pidana!

Skandal akuisisi Martapura FC ke Dewa United bisa masuk ke unsur pidana jika ada pelanggaran perjanjian pembayaran jual beli klub tersebut.

Featured-Image
Ilustrasi: Skandal Akuisisi Martapura FC ke Dewa United

bakabar.com, JAKARTA - Skandal akuisisi Martapura FC ke Dewa United bisa masuk ke unsur pidana jika ada pelanggaran perjanjian pembayaran jual beli klub tersebut.

Awalnya kasus ini terjadi saat Martapura FC dijual oleh pemiliknya dengan harga Rp2,5 miliar kepada Dewa United.

Namun pada prosesnya 75 persen pembayaran dilakukan di muka yaitu senilai Rp1,5 miliar. Sedangkan sisanya belum juga diterima pihak Martapura FC.

Hal ini dikarenakan adanya campur tangan seorang eks anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI periode 2019-2023 yang menjadi orang ketiga dalam akuisisi Martapura FC ke Dewa United. 

Baca Juga: Skandal Akuisisi Martapura FC Disorot Erick Thohir!

Pengamat sepakbola Kesit Budi Handoyo menegaskan kasus tersebut bisa menjadi pidana jika ada unsur seperti penipuan atau ada pihak-pihak di luar PSSI yang merasa dirugikan.

"Misalnya nanti katakanlah ada unsur pidananya, mungkin ya penipuan atau mungkin unsur-unsur lainnya di luar PSSI, khususnya entah itu pemilik klub, atau si pembeli atau si penjual kalau merasakan dirugikan ya saya kira mungkin kasusnya bisa lebih ke pidana," ujar Kesit kepada bakabar.com, Jumat (4/5).

Kesit menambahkan ini bukan lagi ranahnya PSSI untuk mengambil kebijakan komite etik. Sebab, jika yang diduga sudah tidak lagi sebagai anggota Exco maka ini sudah menjadi unsur pidana. Namun, PSSI tetap harus mencermati kasus ini. 

"Ini memang ranahnya bukan PSSI lagi ya, tetapi PSSI bisa saja, kemudian ikut melihat dan mencermati terjadinya kasus ini," lanjutnya.

Kemudian dikatakan Kesit, PSSI hanya bisa sebatas memberikan supervisi kepada klub atau pihak yang dirugikan.

Baca Juga: Skandal Akuisisi Martapura FC ke Dewa United Terbongkar

"Exco PSSI kan masing-masing sudah ada ya, artinya setiap Exco itu bertanggung jawab untuk hal-hal apa gitu, ada yang Tim Nasional (Timnas), ada yang kompetisi, ada yang disiplin, kemudian ada yang wasit, kemudian ada juga yang terkait dengan, misalnya bagaimana pembinaan usia muda," imbuhnya.

Jika nantinya ada kasus seperti ini lagi yang serupa, tetapi masih menjadi anggota PSSI, Kesit tegaskan kalau anggota Exco tidak bisa ikut campur dalam jual beli klub.

"Kalau soal jual beli klub tidak ada itu, misalnya menjadi perantara untuk pembelian klub A, atau klub B, jadi kalau saya fikir PSSI melihat Exco yang seperti itu, PSSI kan punya komite etik, yang bisa memberikan teguran, hukuman itu komite etik," tegasnya.

Seperti diketahui, Martapura FC dijual pemiliknya setelah tim yang bermarkas di Stadion Demang Lehman Martapura itu didera masalah finansial pada 2021.

Baca Juga: Martapura FC, 12 Tahun Jadi Klub Kebanggaan Banua

Mengalami krisis keuangan, badai pandemi Covid-19 menambah runyam situasi di manajemen Martapura FC. Liga Indonesia dihentikan seluruhnya, termasuk Liga 2 tempat Martapura FC berkompetisi.

Padahal musim itu kompetisi sempat berjalan satu laga. Para pemain sudah dikontrak, beban operasional membengkak.

Manajemen akhirnya terpaksa mengambil langkah ekstrem dengan menjual klub kebanggaan warga Banjar tersebut. Laskar Sultan Adam dilego pada Februari 2021. Pembelinya Kevin Hardiman Cs melalui pihak ketiga.

"Manajemen Martapura FC bersedia diakuisisi karena harus memenuhi kewajiban atas beban dana operasional terutang yang sudah dikeluarkan untuk persiapan hingga sempat berlaga satu kali," cerita Ketua Martapura FC M Hilman.

Haruna Soemitro, seorang anggota Exco PSSI 2019-2023 yang juga mantan manajer Madura United, ternyata menjadi pihak ketiga dalam jual beli klub tersebut.

Baca Juga: Exco PSSI Campur Tangan Akuisisi Martapura FC: Langgar Kode Etik!

Nilai akuisisi yang disepakati mencapai Rp2,5 miliar. Namun pada prosesnya 75 persen pembayaran dilakukan di muka yaitu senilai Rp1,5 miliar.

"Dana transferan awal yang disampaikan orang ketiga digunakan menutupi beban pengeluaran klub tersebut," ungkap Hilman.

Bahkan, belakangan terungkap, nilai akuisisi sebenarnya adalah Rp8,5 miliar antara Dewa United dan pihak ketiga. "Yang saya dengar infonya sekitar 8,5 miliar," ungkap Hilman.

Hilman hanya bisa mendengar. Sebab, transaksi tanpa melibatkan dirinya. Selama transaksi terjadi, ia tidak bertemu langsung dengan pihak Dewa United. Sampai berita ini tayang, bakabar.com masih terus berupaya mengonfirmasi Haruna. 

Editor
Komentar
Banner
Banner