bakabar.com, BANJARMASIN – KPU kembali menunda penetapan wali kota dan wakil wali kota Banjarmasin terpilih. Sedianya, pleno penetapan digelar hari ini, Jumat (7/5).
Komisioner KPU Banjarmasin, M Syafrudin Akbar mengatakan penundaan itu hingga waktu yang belum ditentukan.
“Ditunda hingga pemberitahuan selanjutnya,” ujarnya saat dikonfirmasi bakabar.com melalui telepon.
KPU sebelumnya sudah mengeluarkan surat pemberitahuan penetapan sesuai surat KPU RI Nomor 275/PY.02.1-8D/08/KPU/N1/2021 tentang Penjelasan Pemungutan Suara Ulang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Kota Banjarmasin.
Akbar menjelaskan penundaan tersebut dilakukan menyusul terregisternya gugatan Paslon Ananda-Musaffa (AnandaMu) di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Di PKPU ada kalau tak ada gugatan boleh ditetapkan. Kemarin kami menyampaikan informasi itu karena belum diregister,” jelasnya.
Sebelumnya, Paslon Ananda – Musaffa (AnandaMU) kembali melayangkan surat gugatan ke MK. Paslon nomor 04 itu kembali menggugat penyelenggara Pemilu lantaran tak terima dengan hasil pemungutan suara ulang 24 April lalu.
Mengutip dari situs mkri.id, perselisihan hasil pemilihan (PHP) wali kota Banjarmasin 2021 telah terdaftar.
Nomornya: APPP 148/PAN.MK/AP3/05/2021. Pemohonnya AnandaMu. Sementara, termohonnya KPU Banjarmasin.
Permohonan berkaitan dengan keberatan saksi AnandaMu yang tercatat dalam kejadian khusus di KPU Banjarmasin saat rekapitulasi. Termasuk dugaan ketidaknetralan penyelenggara PSU.
Pemungutan suara ulang sejatinya telah digelar di 80 TPS tiga kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Rabu (28/4). Yaitu Mantuil, Murung Raya dan Basirih Selatan.
Hasilnya, AnandaMu keluar sebagai pemenang. Bila perhitungan awal tertinggal 16.826 suara, di PSU itu AnandaMu berhasil membalikkan keadaan. Mereka unggul 11.837 suara.
Namun tetap saja Ibnu Sina-Ariffin Noor yang menang. Karena sudah memiliki modal sekitar 15 ribu suara sebelumnya.
Banjarmasin memiliki 49 kelurahan. Namun hanya tiga kelurahan yang di-PSU-kan karena MK mengendus adanya pelanggaran pemilu.
Jika ditambah dengan hasil pemungutan suara yang tidak di-PSU-kan, paslon petahana itu tetap unggul dengan 89.378 suara.