bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya khawatir kekasih Mario Dandy, AG melarikan diri dan menghilangkan barang bukti sehingga memutuskan untuk melakukan penahanan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
AG yang menyandang status anak yang berkonflik dengan hukum telah dilakukan pemeriksaan, penangkapan, dan penahanan karena ditengarai terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora.
"Jadi, objektif itu ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Subjektif itu dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barbuk, dan juga mengurangi terjadinya perbuatan pidana," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Kamis (9/3).
Baca Juga: Polisi Bakal Pertemukan Saksi APA dengan Mario Dandy Cs
Ia juga menerangkan bahwa telah menjalin kerja sama dengan LPKS untuk menangani kasus yang berkaitan dengan anak di bawah umur sehingga memudahkan penyidik dalam melengkapi konstruksi perkara.
"Di mana penyidik bersama mitra kami melakukan penahanan di LPKS. Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum," ujar Hengki.
Baca Juga: Kekasih Mario Dandy Resmi Ditahan!
"Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orang tuanya sakit dan sebagainya," sambung dia.
Diketahui, kekasih Mario Dandy Satriyo, AG (15) telah menjalani penahanan usai diperiksa di ruang khusus Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
AG ditengarai terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora hingga terbaring koma di ICU RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih enam jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta, Rabu (9/3) malam.
Baca Juga: LPSK Beri Perlindungan 6 Bulan kepada David, Korban Penganiayaan Mario Dandy
Ia menerangkan AG semula diperiksa sejak pukul 11.00 WIB dan kini telah menjalani penahanan selama tujuh hari ke depan di ruang khusus Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
"Dia bakal ditahan dalam kurun waktu tujuh hari. Apabila memang masih dibutuhkan penahanan karena kasus belum rampung, maka penahanannya bisa diperpanjang lagi delapan hari," ujarnya.
Baca Juga: Perubahan Pasal Mario, Pihak David: Keputusan Polisi Sudah Tepat
Penahanan AG tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan terutama pada UU Perlindungan dan Peradilan Anak sehingga hak anak terpenuhi.
"Tentunya penahanan ini juga kami lakukan berdasarkan sistem peradilan anak. Artinya kita menyesuaikan dengan undang-undang," sebutnya.