Kontroversi Putusan MK

Rektor UMJ: Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Kontroversial

putusan MK yang kemudian (membolehkan) mas Gibran maju sebagai cawapres itu putusan yang sangat kontroversi

Featured-Image
Rektor Universitas Muhamadiyah Jakarta (UMJ) Ma'mun Murof yang juga ahli di bidang politik dan demokrasi saat ditemui di acara dialog publik di UMJ, Kota Tangsel, Kamis, (23/11). Foto: Rizky Dewantara

bakabar.com, TANGERANG - Rektor Universitas Muhamadiyah Jakarta (UMJ) Ma'mun Murof menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 90 soal batas usia capres-cawapres.

Kata dia, putusan yang membuat anak sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres di Pemilu 2024 merupakan keputusan kontroversial.

"Yang pasti orang membaca publik membaca bahwa putusan MK yang kemudian (membolehkan) mas Gibran maju sebagai cawapres itu putusan yang sangat kontroversi," ungkap Ma'mun kepada wartawan di Universitas Muhamadiyah Jakarta (UMJ), Kamis (23/11). 

Menurut dia, yang pasti keputusan MK itu sulit untuk tidak mengatakan bahwa institusi hukum telah menjadi alat politik bagi pengusaha.

Baca Juga: Kandas di MKMK, Skandal ‘Mahkamah Keluarga’ Dibawa ke Bawaslu

Ia juga menegaskan, pihaknya sangat berharap hal seperti ini tidak akan terulang kembali. Karena sangat berbahaya jika institusi negara dijadikan alat oleh para penguasa.

"Harapan saya kedepannya peristiwa itu tidak terjadi lagi. Jangan sampai institusi hukum, aparat dan lain sebagainya, kemudian dijadikan alat siapapun yang berkuasa nanti," pungkasnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan batas usia capres-cawapres belum berusia 40 tahun, namun memperbolehkan kandidat asalkan pernah menjadi penyelenggara negara.

Baca Juga: Pakar Hukum: Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Cacat Moral

Hal ini disampaikan Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

"Mengadili mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar.

Anwar menerangkan bahwa syarat usia 40 tahun dapat diluruhkan dengan syarat pernah menjadi penyelenggara negara. Hal ini menjadi syarat alternatif yang dikabulkan MK. Maka syarat tersebut tergolong inkonstitusional bersyarat.

Editor


Komentar
Banner
Banner