bakabar.com, JAKARTA - Perusahaan penyedia alat kesehatan di bobol karyawannya, hingga merugi Rp22 miliar lebih. Perusahaan PT Graha Megatama Indonesia (GMI) beralamat di Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Direktur PT GMI Muzayana mengatakan, bahwa karyawannya bernama Fransina melakukan pembobolan rekening perusahaan.
Muzayana menjelaskan karyawannya tersebut melakukan aksinya dengan cara memalsukan data-data rekening PT GMI dan mengubahnya menjadi data pribadi. Dengan tujuan memudahkan transaksi atau memindahkan uang yang ada di dalamnya ke rekening sendiri menggunakan mandiri internet banking.
Baca Juga: Motif Komplotan Pembobol Alfamart untuk Main Slot
“Terpidana Fransina melakukan pembobolan rekening kredit sekaligus, memindah bukukan dan mengganti email rekening pinjaman PT GMI di Pontianak dan rekening operasional di Jakarta yang terdaftar di Bank Mandiri,” kata Muzayana, saat ditemui, Selasa (30/5). Kemarin.
Menurutnya, kehilangannya itu kerugian besar harus dirasakan PT GMI dan mempengaruhi produksi.
Dalam pembacaan putusan bahwa Fransina terbukti melakukan penggelapan dalam jabatannya, sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan. Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang juga diatur dalam Pasal 374 KUHP.
Baca Juga: Ponsel Hilang Khawatir M-banking Dibobol, Lakukan Cara Aman Ini
Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 12 tahun penjara untuk Fransina. Namun, hakim memutuskan hukuman penjara selama 10 tahun tanpa denda, serta menyatakan bahwa tidak ada upaya banding yang dilakukan oleh terdakwa.
"Ini perkara ada di Kejaksaan Tinggi (DKI Jakarta). Disidang di Pengadilan Negeri Jakut. Tuntutannya tersangka itu 13 tahun, tapi putusannya 10 tahun," kata Atang saat dikonfirmasi.
Menurut Atang, saat ini terpidana Fransina sudah mengajukan banding terkait kasus yang menjeratnya. Sementara itu, saat mengonfirmasi Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha soal kasus ini. Pihaknya belum memberikan jawaban.