Penolakan RPP Kesehatan

Ratusan Petani Tembakau di Madura Tolak RPP Kesehatan

Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan menolak Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksana Undang-undang kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Featured-Image
Ratusan petani di Madura sepakati tolak RPP Kesehatan di gedung PKP-RI, Jalan Kemuning, Barurambat Kota, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Sabtu (18/11) malam. Foto :apahabar/Fauzi

bakabar.com, PAMEKASAN - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan menolak Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksana Undang-undang kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 (RPP Kesehatan). Penolakan ini juga disepakati oleh ratusan petani tembakau di Madura.

"Kami diancam dengan regulasi yang namanya RPP Kesehatan pasal 457 turunan dari Undang-undang nomor 17 tahun 2023. Kami menolak rpp itu. Karena tanaman tembakau ini adalah tanaman yang legal, sampai saat ini," ujar Ketua APTI Pamekasan, Samukrah, Sabtu (18/11) malam.

Karena itu, ia menolak adanya pengaturan adanya zat adiktif atau tembakau di Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksana Undang-Undang Kesehatan No.17 tahun 2023 (RPP Kesehatan).

Baca Juga: Kembali Berulah, Kemenkop UKM Panggil Lagi Instagram

Alasannya, regulasi tersebut berpotensi akan mematikan mata pencarian para petani yang sudah dilakukan secara turun temurun.

"Produk tembakau adalah legal dan sudah seharusnya diperlakukan setara dengan produk legal lainnya," terangnya.

Selain itu, RPP Kesehatan juga dinilainya tidak memberikan perlindungan bagi petani tembakau. Kebijakan tersebut justru malah menganjurkan petani tembakau alih tanam kepada produk pertanian lain.

"Hal ini sangat menyakiti hati kami yang telah menjadikan tembakau sebagai warisan budaya dan tumpuan penghidupan," katanya.

Baca Juga: Rasio Kewirausahaan RI Jauh dari Target sebagai Negara Maju

Tak hanya itu, kata Sumukrah, para petani tembakau di Pamekasan meminta perlindungan agar pasal-pasal terkait pertembakauan dalam RPP Kesehatan tidak menghancurkan hidup petani tembakau.

Perlindungan yang dimaksud di antaranya mencakup komoditas hulu dan hilir tembakau lestari dan memberikan penghidupan bagi keluarga dan negara.

"Petani Madura sebagai bagian dari komunitas pertembakauan harus mendapatkan perlindungan yang sama secara hukum dari negara," ungkapnya.

Baca Juga: Tok! Divestasi Saham Vale 14 Persen Diteken

Baca Juga: ESDM Respons Rencana Banding Freeport Indonesia

Samukrah menganggap bahwa isi RPP itu tidak adil serta tidak memihak terhadap kepentingan petani. Padahal, kata dia, tembakau para petani sudah menyumbang terhadap pendapatan negara yang tidak sedikit.

"Apakah jika nanti RPP ini disahkan, pemerintah bisa mengganti income atau pendapatan yang sama. Itu yang perlu diperhatikan," terangnya.

Sementara itu, perwakilan petani tembakau Madura, H. Saleh sangat menyayangkan Kementerian Kesehatan tengah menyiapkan RPP tentang Pelaksana UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023. Ia menduga, isi RPP itu sarat sepihak.

Baca Juga: Aprindo Blak-blakan Dampak Boikot Produk Pro Israel bagi Sektor Ritel

Menurutnya aturan itu syarat dengan berbagai pelarangan zat adiktif atau tembakau dan produk tembakau. Selain itu, juga berisikan mengenai aturan yang dianggapnya tidak adil. Seperti pada Pasal 457 RPP Kesehatan, Mentan diamanahkan agar mendorong petani tembakau agar mengganti tanaman.

"Sungguh ini sangat menyakiti hati kami. Yang jelas, kami menolak aturan ini," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner