bakabar.com, JAKARTA - Ratusan bangunan liar (bangli) di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek RW 013 Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara ditertibkan oleh pemerintah dengan melibatkan sejumlah unsur terkait.
Penertiban dilakukan karena bangunan liar tersebut telah melanggar aturan terkait perizinan mendirikan bangunan. Selain itu, kawasan tersebut kerap dijadikan sebagai lokalisasi.
Penertiban bangunan liar digelar dengan melibatkan unsur gabungan TNI Polri, Satpol PP, PPSU dan personel dari PT KAI. Bangunan liar yang berdiri di lahan milik PT KAI itu robohkan oleh petugas, termasuk kafe-kafe yang berada di dalam gang sempit.
Bangunan yang dihancurkan merupakan bagian dari kegiatan prostitusi berkedok kafe di Gang Royal telah ditandai dengan stiker oleh petugas Satpol PP pada Jumat (15/9) kemarin.
Baca Juga: Bangunan Liar Klandasan Balikpapan Tetap Dibongkar
"Hancurin sama atasnya juga. Seng-sengnya juga biar nanti enggak dibangun lagi," kata salah satu petugas Satpol PP di lokasi, Rabu (20/9).
Pada kesempatan itu, Wali kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemilik lahan Gang Royal, yaitu PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait penataan kawasan tersebut.
"Kami ingin menertibkan terkait juga yang ada di situ ya, kegiatan prostitusi. Karena itu, Gang Royal menjadi target hari Rabu bersama-sama PT KAI selaku pemilik lahan untuk memfungsikan lahan itu kembali," tegas Ali.
Wali kota Ali kemudian mengusulkan kepada PT KAI agar mengalihfungsikan lahan bekas bangunan Gang Royal tersebut sebagai taman yang bisa digunakan oleh warga untuk beragam kegiatan.