bakabar.com, BALIKPAPAN - Pemkot Balikpapan tetap bakal membongkar bangunan liar yang berdiri di atas fasum di Pasar Klandasan.
Bangunan liar itu adalah milik pedagang kaki lima yang sudah bertahun-tahun berjualan. Setidaknya ada 37 lapak bakal dibongkar. Namun pemkot bertanggung jawab.
"Selama dia punya surat penempatan izin berjualan. Kami carikan alternatif," ujar Kepala Dinas Perdagangan Balikpapan, Haemusri.
Ditambahkan Haemusri, PKL yang berdiri di atas fasum Pemkot itu juga berdasarkan surat izin berjualan. Biasanya dikeluarkan oleh Kepala Dinas sebelum-sebelumnya.
Baca Juga: Jangan Ganggu! Pembongkaran Lapak PKL di Klandasan Balikpapan Ditunda
Meski begitu, Pemkot Balikpapan tetap bakal menertibkan lapak itu lantaran berdiri di atas aset pemerintah.
"Biasanya ada penempatan PKL binaan kawasan satu dan dua. Setiap pasar pasti punya surat itu di zaman sebelumnya," tambahnya.
Terlepas dari itu, pemkot mesti mempersiapkan anggaran untuk merelokasi 37 lapak tersebut. Yang nantinya akan dipindahkan ke sekitar kawasan Pasar Klandasan. "Anggaran yang kami butuhkan 400 juta," sebutnya.
Belum diketahui kapan pastinya pembongkaran itu dilakukan. Mungkin dalam waktu dekat
"Kami lagi bangun Pasar Klandasan petak A dan B. Pasar basah dan kering. Tahun 2024 akan pengembangan ke paket c dan d," tutup Haemusri.