bakabar.com, BANJARBARU –Pemkot Banjarbaru memastikan penertiban lahan eks pabrik PT Antam akan dilakukan dengan cara humanis, persuasif dan tanpa tindakan sepihak.
Kepastian itu disampaikan Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Banjarbaru, Denny Mahendrata, usai rapat lanjutan bersama pihak terkait, Kamis (23/10).
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan hukum bahwa lahan eks Antam kini sah menjadi aset milik Pemkot Banjarbaru.
“Kami tidak ingin melakukan tindakan sepihak. Secara prinsip penertiban harus dilakukan secara humanis dan persuasif,” tegas Denny, Jumat (24/10).
Diketahui sebagian lahan eks Antam masih dikuasai oleh sejumlah warga, sehingga Pemkot Banjarbaru membuka ruang dialog dan musyawarah untuk mencari solusi terbaik sebelum pelaksanaan penertiban.
“Namun tetap diberikan batas waktu agar proses ini tidak berlarut-larut. Bagaimanapun lahan itu merupakan aset daerah,” beber Denny.
Sebagai langkah lanjutan, Pemkot Banjarbaru menyiapkan tim penaksir untuk melakukan penilaian ganti rugi terhadap bangunan yang sudah berdiri di atas lahan tersebut.
“Bangunan akan dinilai dulu oleh tim penaksir, sehingga terjadi proses yang terukur dan tidak serta-merta langsung ditertibkan,” jelas Denny.
“Arahan Wali Kota Banjarbaru sudah jelas bahwa penyelesaian harus tetap humanis, tapi tegas dan berpihak pada kepentingan daerah,” tutupnya.









