Satpol PP Kotim menyatakan siap melakukan tindakan tegas terhadap bangunan liar yang berada di sekitar pasar di kota Sampit.
Bangunan liar termasuk warung remang alias warung jablay (warjab) di Jalan Trikora, Kelurahan Landasan Ulin Tengah, batal dieksekusi Senin (8/1) hari ini.
Sebanyak 32 bangunan liar yang berada di sepanjang Jalan Bandengan Utara III, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, ditertibkan.
Ratusan bangunan liar di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek RW 013 Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara ditertibkan oleh pemerintah dengan melibatkan unsur terkait.