Bangunan Liar

[VIDEO] Penertiban Bangunan Ilegal di Pekojan Jakarta Barat

Sebanyak 32 bangunan liar yang berada di sepanjang Jalan Bandengan Utara III, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, ditertibkan.

bakabar.com, JAKARTA - Sebanyak 32 bangunan liar yang berada di sepanjang Jalan Bandengan Utara III, RT 01/12 dan RT 10 dan 13/10, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, ditertibkan.

Penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis. Keberadaan puluhan bangunan liar itu berdiri di atas lahan milik PT KAI atau tepat di pinggir rel kereta api sepanjang 200 meter.

Dalam penertiban itu, dikerahkan sebanyak 500 personel gabungan lintas OPD seperti, Satpol PP, Sudin Perhubungan, Sudin Gulkarmat, Sudin SDA, Sudin Bina Marga, Sudin Kesehatan, petugas PPSU dibantu personel Polsuska, dan TNI/Polri.

Prosedur penertiban sudah dilakukan mulai dari dilayangkan SP 1 sampai SP 2 sampai surat perintah membongkar sendiri bangunannya.

Setelah ditertibkan, lahan tersebut akan ditata oleh pihak kelurahan bekerja sama dengan PT KAI agar lahan tersebut tidak kembali dirikan bangunan liar.

Video Journalist: Zulfatun Sholehah
Video Editor: Iskandar Zulkarnaen
Produser: Jekson Simanjuntak

Editor


Komentar
Banner
Banner