Borneo Hits

Tak Kantongi Izin, 2 Bangunan di Landasan Ulin Dibongkar Satpol PP Banjarbaru

Sejumlah bangunan liar di Jalan Pelita 5 Landasan Ulin Banjarbaru dibongkar Satpol PP Banjarbaru, Kamis (20/6) siang.

Featured-Image
Bangunan tak berizin di Jalan Pelita 5 Landasan Ulin Banjarbaru dibongkar Satpol PP. Foto: bakabar.com/Fida

bakabar.com, BANJARBARU - Sejumlah bangunan di Jalan Pelita 5 Kecamatan Landasan Ulin, dibongkar Satpol PP Banjarbaru, Kamis (20/6) siang.

Penertiban dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut didirikan tanpa mengantongi perizinan dan menyalahi ketentuan.

"Tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," papar Kasatpol PP Banjarbaru, Hidayaturahman, seusai melakukan penertiban.

PBG adalah perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik bangunan gedung atau perwakilan untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung sesuai perencanaan.

"Sebanyak 2 bangunan yang ditertibkan, salah satunya bangunan dengan beberapa pintu. Penertiban ini sudah melalui proses panjang di Disperkim, kemudian diserahkan kepada kami,” jelas Hidayaturahman.

Setelah mendapatkan pelimpahan dari Disperkim Banjarbaru, Satpol PP juga telah menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan memberikan surat peringatan pertama hingga ketiga.

Adapun surat keputusan pembongkaran sudah diterbitkan Pemkot Banjarbaru sejak Februari 2024.

"Pun sehari sebelum penertiban, kami sudah mendatangi pemilik agar mereka bisa mengamankan barang-barang yang masih bisa dimanfaatkan,” tegas Hidayaturahman.

Satu dari dua bangunan yang dibongkar, sudah digunakan sebagai tempat usaha. Sementara bangunan dengan banyak pintu masih belum dipakai.

“Sebenarnya mereka sudah berupaya memenuhi izin. Namun bangunan tersebut tidak memenuhi ketentuan garis sempadan, sehingga izin pun terkendala," tutup Hidayaturahman.

Editor


Komentar
Banner
Banner