bakabar.com, BANJARBARU - Bangunan liar termasuk warung remang alias warung jablay (warjab) di Jalan Trikora, Kelurahan Landasan Ulin Tengah, batal dieksekusi Senin (8/1) hari ini.
Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Said Abdullah menuturkan, jika penertiban itu akan dijadwalkan ulang pada Rabu (10/1) mendatang.
Alasannya, karena masih ada administrasi penertiban yang belum selesai atau perlu dilengkapi oleh Satpol PP Banjarbaru.
"Hari ini dibikinkan surat pembongkaran, bila sudah selesai, besok kami antar dan Rabu kami eksekusi," katanya.
Adapun tujuan penertiban itu katanya sebagai langkah keseriusan pemerintah kota dalam menata Ibu Kota Provinsi Kalsel.
"Agar tidak menjadi kumuh. Apabila dibiarkan, maka praktik bangunan liar akan terjadi pada sejumlah lahan kosong lainnya," ungkapnya.
Selain itu, sejumlah bangunan liar termasuk warjab yang akan ditertibkan itu sebutnya tidak memiliki izin.
"Dalam hal ini diperlukan partisipasi masyarakat, kalau tidak ada ketegasan maka akan berkembang, ujung-ujungnya Banjarbaru menjadi kumuh," tambahnya.
Terakhir, Said berharap pada eksekusi nanti, penertiban bangunan liar bisa berjalan tanpa kendala.
Sebab menurutnya para pemilik bangunan liar sudah jauh-jauh hari diberikan waktu, untuk melakukan pembongkaran mandiri.
"Jangan berlindung dari kata tidak mampu, sehingga membenarkan diri untuk mendirikan bangunan tanpa izin," tuntasnya.
Baca Juga: Satpol PP Banjarbaru Kembali Temukan Warung Jablay, Dilengkapi Karaoke dan LC