Borneo Hits

Beroperasi di Bulan Ramadan, Seorang PSK Diciduk Satpol PP Banjarbaru

Tengah asyik bekerja, pekerja seks komersial (PSK) berinisial AA (28) diciduk Satpol PP Banjarbaru di sebuah kontrakan di Mentaos Banjarbaru.

Featured-Image
Diduga PSK beserta seorang pria diamankan Satpol PP Banjarbaru. Foto: Satpol PP Banjarbaru

bakabar.com, BANJARBARU - Seorang pekerja seks komersial (PSK) berinisial AA (28) diciduk Satpol PP Banjarbaru dalam sebuah kontrakan di Jalan Sejahtera, Kelurahan Mentaos, Kecamatan Banjarbaru Utara, Selasa (26/3) siang.

AA yang terindikasi sebagai pemain prostitusi online, diamankan bersama seorang wanita dan dua laki-laki lain. Mereka masing-masing berinisial NA (18), AH (35) dan AR (28).

"Mereka diduga ikut terlibat dalam praktik prostitusi tersebut," ungkap Kasi Opsdal Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat, Rabu (27/3).

Aktivitas prostitusi online tersebut dipesan melalui aplikasi. Mereka mematok harga antara Rp300 ribu hingga Rp600 ribu untuk sekali kencan.

"Kami juga mengamankan barang temuan lainnya, berupa alat kontrasepsi, tisu bekas pakai dan alat bukti lainnya," beber Yanto.

Saat diamankan, mereka mengaku melakukan bisnis lendir tersebut karena desakan ekonomi.

Adapun tiga dari empat orang yang diamankan Satpol PP Banjarbaru, akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Mereka disangkakan melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Pelacuran, Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengaturan Usaha Rumah Kost dan Perda Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Editor


Komentar
Banner
Banner