bakabar.com, BANJARBARU - Menyamar sebagai calon konsumen, Satpol PP Banjarbaru berhasil menjaring seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) yang beroperasi secara online.
Perempuan berinisial SK (23) itu diamankan dalam sebuah rumah kos di Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, Rabu (6/3).
"Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat tentang praktik prostitusi daring," papar Kepala Satpol PP Banjarbaru, Hidayaturahman, Kamis (7/3).
"Untuk memancing yang bersangkutan, petugas kami menyamar menjadi calon tamu, lalu berjanji bertemu di salah satu rumah kos," imbuhnya.
SL pun tidak dapat mengelak ketika diamankan, karena petugas membawa bukti berupa pesan layanan prostitusi melalui aplikasi.
Diketahui prostitusi daring itu sudah dilakoni SL selama dua bulan terakhir dengan tarif Rp250 hingga Rp350 ribu untuk sekali kencan. Biasanya dalam sehari, pelaku bisa melayani dua kali kencan.
Selanjutnya SL digiring ke Kantor Satpol PP Banjarbaru untuk menjalani pemeriksaan, sebelum menjalani sidang tindak pidana ringan.
"SL dikenakan denda Rp500 ribu atau kurungan penjara selama 5 hari. Sementara penyedia tempat dikenakan pidana penjara selama 4 hari, apabila tidak bisa membayar denda Rp400 ribu," jelas Deni Mahendra, Kabid PPUD Satpol PP Banjarbaru.
Praktik prostitusi online tersebut melanggar dua Peraturan Daerah (Perda) Banjarbaru, yakni Perda Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dan Perda Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Pelacuran.
"Selanjutnya kami akan terus melakukan pengawasan di tempat-tempat yang mencurigakan dengan cara patroli rutin," tegas Deni.