haul guru sekumpul

Tempat Hiburan di Banjarbaru Dilarang Buka Saat Haul Guru Sekumpul

Pemerintah Kota Banjarbaru resmi melarang beroperasi tempat hiburan seperti tempat karaoke, pub atau kafe, rumah biliard, hingga panti pijat selama pelaksanaan

Featured-Image
Disporabudpar Banjarbaru saat melakukan pemantauan ke salah satu kafe di wilayah Trikora. Foto : apahabar.com/Fida

bakabar.com, BANJARBARU - Pemerintah Kota Banjarbaru resmi melarang beroperasi tempat hiburan seperti tempat karaoke, pub atau kafe, rumah biliard, hingga panti pijat selama pelaksanaan Haul ke-19 Guru Sekumpul.

Pelarangan THM tersebut tercantum dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Banjarbaru Nomor: 555/0013/Par/Disporabudpar tertanggal 10 Januari 2024.

"Selanjutnya pelaku usaha hiburan umum dapat beroperasi kembali sejak 15 Januari 2024 mulai pukul 13.00 Wita," kata Kepala Disporabudpar Banjarbaru, Ahmad Yani Makkie, Minggu (14/1).

Baca Juga: Pedagang Pasar Martapura Diimbau Tak Menjual Mahal di Haul Guru Sekumpul

Penghentian sementara operasional THM dilakukan demi menghormati pelaksanaan Haul Guru Sekumpul.

Adapun surat edaran tersebut berdasar pada Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 80 Tahun 2016 tentang Pengaturan Izin Hiburan Umum, Rekreasi, dan Olahraga.

Dalam Bab IX Pasal 20 dijelaskan pelaku usaha berkewajiban menutup kegiatan usaha pada hari-hari besar keagamaan.

Baca Juga: Telkomsel Beri Layanan Digital Broadband di Haul Guru Sekumpul ke-19

Termasuk di antaranya juga event keagamaan baik yang bersifat regional maupun yang bersifat nasional tertentu.

"Tentunya kami ingin pengelola usaha hiburan umum di Banjarbaru memenuhi ketentuan yang berlaku demi menghormati pelaksanaan haul Abah Guru Sekumpul," pungkasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner