bakabar.com, JAKARTA - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo bakal segera diadili dalam perkara yang kini bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terlebih berkas perkara Rafael Alun telah dinyatakan lengkap atau P21.
"Pemberkasan perkara yang dinyatakan lengkap untuk saat ini adalah dugaan penerimaan gratifikasi sedangkan untuk pemberkasan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih berproses untuk melengkapi alat buktinya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (31/7).
Baca Juga: KPK Dalami 'Fee' Wajib Pajak untuk Rafael Alun
Terlebih perkara Rafael Alun beserta sejumlah barang bukti dilimpahkan dari tim penyidik ke tim Jaksa KPK.
Untuk itu penahanan Rafael Alun diperpanjang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 19 Agustus 2023 di Rumah Tahanan KPK.
"Tim Jaksa segera menyusun dakwaan sekaligus melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja," ujarnya.
Baca Juga: KPK Cecar Istri Rafael Alun Pertanyakan Kepemilikan Aset Mewah
Sebelumnya mantan Pejabat DJP Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan KPK usai terbukti menerima gratifikasi
Rafael ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 7 jam sejak saat awal kedatangannya pukul 09.30 WIB.
“Kami umumkan tersangka saudara RAT selaku pejabat Ditjen Pajak dilakukan penahanan” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, Senin (3/4).
Untuk mempermudah proses penyidikan, Rafael ditahan di Rumah Tahanan (Rutan KPK). “Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 3 April hingga 23 April 2023,” tambah Firli.