bakabar.com, JAKARTA - Rumah milik eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo yang dibeli dari Direktur Mayapada Hospital Grace Tahir telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Objek jual beli rumah dimaksud informasi yang kami peroleh saat ini, sudah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (12/5).
Baca Juga: KPK Cekal Istri Rafael Alun ke Luar Negeri!
Namun Ali enggan membeberkan lokasi rumah Rafael Alun yang disita KPK.
Kendati demikian, transaksi jual beli properti tersebut membuat Grace Tahir ikut terseret untuk dimintai keterangan oleh KPK. Terutama terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo.
Grace Tahir telah diperiksa penyidik pada Kamis (11/5). Grace tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pukul 10.04 WIB dan selesai diperiksa pukul 13.27 WIB.
Baca Juga: Dijerat TPPU, KPK Kembali Tetapkan Rafael Alun sebagai Tersangka
Usai menjalani pemeriksaan, Grace enggan berkomentar kepada awak media saat dikonfirmasi soal pemeriksaannya maupun hubungannya dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengungkapkan alasan pemanggilan Grace Tahir sebagai saksi adalah bagian dari pengembangan penyidikan kasus RAT.
Asep mengatakan tim penyidik KPK menemukan nama Grace Tahir dalam pengembangan penyidikan kasus RAT, dan pihaknya akan memanggil semua pihak yang dianggap mempunyai informasi yang relevan untuk dimintai keterangan.