bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencekal istri Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat suaminya.
"Saat ini KPK telah mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri terhadap 5 orang yang di duga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara tersangka RAT," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (14/4).
"Di antaranya ada istrinya," sebut Ali.
Baca Juga: Perpanjang Tahanan Rafael Alun, KPK Imbau Saksi Kooperatif!
Tak hanya Ernie, KPK juga mencekal Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro beserta tiga orang lainnya.
"Betul (Wahono)," tambahnya.
Namun, Ali belum membeberkan 3 dari 5 orang yang resmi dicekal KPK. Maka KPK telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan berlaku hingga 6 bulan ke depan.
"Pengajuan cegah dimaksud melalui Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI dan saat ini berlaku untuk 6 bulan ke depan sampai dengan September 2023 dan sesuai kebutuhan Tim Penyidik dapat diajukan perpanjangan yang kedua," imbuh Ali.
Baca Juga: KPK Sita Barang Bukti 90.000 USD dari Rafael Alun
KPK mengimbau para pihak yang dicegah dapat kooperatif untuk hadir dalam pemanggilan untuk menyampaikan keterangannya dalam rangkaian pemeriksaan.
"Para pihak yang dicegah diharapkan kooperatif hadir dan jujur menyampaikan seluruh hal yang diketahuinya terkait dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi dari Tersangka RAT," pungkasnya.