Skandal Suap Pejabat

Perpanjang Tahanan Rafael Alun, KPK Imbau Saksi Kooperatif!

apahabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa tahanan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo.

Featured-Image
Rafael Alun tersangka gratifikasi diperpanjang masa tahanannya oleh KPK.

bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Penambahan masa tahanan tersebut lantaran masih kurangnya alat bukti untuk menjerat Rafael di persidangan.

Sekadar diketahui, masa tahanan Rafael ditambah menjadi 40 hari terhitung sejak tanggal 23 April hingga 1 Juli 2023.

“Terkait dengan masih diperlukannya waktu untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti, tim penyidik melanjutkan penahanan tersangka RAT untuk 40 hari ke depan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (13/4).

Baca Juga: Resmi Pakai Rompi Oranye, Rafael Alun Ditahan

Baca Juga: KPK Periksa 4 Saksi Kasus Rafael Alun

Dalam proses penyidikan, KPK mengimbau agar para saksi yang dipanggil dapat kooperatif untuk memudahkan dan mempercepat laju kasus ke meja hijau.

“Untuk pengumpulan alat bukti, di antaranya pemanggilan saksi-saksi, KPK mengimbau berbagai pihak untuk hadir dan kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik,” pungkas Ali.

Diketahui, lembaga antirasuah menetapkan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka gratifikasi.

Rafael diduga telah menerima gratifikasi dari wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak selama 12 tahun, terhitung sejak 2011 hingga 2023.

Editor


Komentar
Banner
Banner