bakabar.com, JAKARTA - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo mengeklaim takkan kabur ke luar negeri dan bakal kooperatif menjalani proses hukum di KPK.
Sebab KPK tengah menyoroti, mencececar, dan menguak kejanggalan harta kekayaan ayah Mario Dandy Satriyo.
"Tidak benar kabar soal itu (kabur ke luar negeri). Saya selalu hadir saat diminta keterangan oleh KPK dan Inspektorat Jendral Kementerian Keuangan untuk mengklarifikasi harta saya," kata Rafael, Sabtu (25/3).
Baca Juga: Rafael Alun Kembali Diperiksa KPK, Datang Bersama Istri dan Anak
Ia mengaku telah menjalani proses pemeriksaan di KPK pada Jumat (24/3) kemarin untuk kembali dicecar tentang harta kekayaannya.
Ayah Mario Dandy merasa keberatan dengan tudingan keterlibatan dirinya dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab LHKPN yang ia milik diklaim telah mencerminkan harta yang ia miliki.
Terlebih Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sejumlah rekening konsultan pajak yang diduga membantu Rafael melakukan TPPU. Maka ia mempertanyakan langkah PPATK yang kadung memblokir rekening.
"Saya tidak pernah menggunakan jasa konsultan pajak. Jika memang diduga ada bantuan dari konsultan pajak mohon dijelaskan bantuannya seperti apa?," kata Rafael.
Baca Juga: KPK Kebut Garap Kasus Rafael Temukan Tersangka
Di sisi lain, ia juga merasa heran bahwa KPK menyelidiki harta kekayaannya, sebab ia mengaku melaporkan LHKPN secara rutin. Bahkan tidak ada tren kenaikan yang signifikan kepemilikan hartanya.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK dan Rafael Alun Miliki Kedekatan, Klaim Bakal Profesional
"Jadi kalau sekarang diramaikan dan dibilang tidak wajar hanya karena kasus yang dilakukan oleh anak saya, jadi janggal karena sudah sejak 2011 sudah dilaporkan," kata dia.
Dia juga mengatakan perolehan harta yang dia miliki sudah tercatat dalam surat pemberitahuan tahunan orang pribadi (SPT-OP) di Ditjen Pajak sejak tahun 2002.
"Seluruh aset tetap tersebut sudah diikutkan program Tax Amnesty tahun 2016 dan juga diikutkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun 2022. Sehingga saat ini seharusnya sudah tidak menjadi masalah," pungkasnya.