Skandal Pejabat Pajak

Rafael Alun Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.

Featured-Image
Rafael Alun keluar dari Gedung Merah Putih KPK kenakan rompi orange. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA - Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8) hari ini.

Sidang perdana ayah Mario Dandy itu bakal digelar pukul 10.00 WIB. Dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa KPK terkait kasus gratifikasi dan TPPU.

"Agenda, sidang pertama Rafael Alun," seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat dikutip Rabu, (30/8).

Baca Juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara TPPU dan Gratifikasi Rafael Alun ke PN Tipikor!

Perkara Rafael teregistrasi dengan nomor 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Ps. 

Rafael disebut telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar, kemudian TPPU periode 2003-2010 sebesar Rp31,7 miliar. Lalu TPPU periode 2011-2023 sebesar Rp26 miliar, SGD 2 juta, USD 937 ribu.

Jika diakumulasikan, KPK mendakwa Rafael Alun melakukan korupsi berbentuk penerimaan gratifikasi dan TPPU dengan total Rp111 miliar.

Baca Juga: KPK Cecar Anak Rafael Alun soal Kepemilikan Aset Mewah

Rafael Alun telah ditahan KPK sejak 3 April 2023 lalu. Selanjutnya, penahan Rafael menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Pada kasus gratifikasi yang menjeratnya, dia disangkakan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Editor


Komentar
Banner
Banner