bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka gratifikasi.
KPK mengaku telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status Rafael Alun sebagai tersangka.
Baca Juga: Rafael Alun Klaim Takkan Kabur ke Luar Negeri!
“Kami ingin sampaikan bahwa benar begitu (ditetapkan sebagai tersangka) sebagai tindak lanjut komitmen KPK tentunya di dalam menuntaskan setiap kasus baik dalam proses verifikasi telaah dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak dan kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti dugaan korupsi,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (30/3).
Ali mengaku bahwa tim penyidik telah menemukan bukti bukti awal yang cukup untuk menetapkan Rafael sebagai tersangka.
Rafael diduga telah menerima gratifikasi dari wajib pajak melalui perusahaan Konsultan Pajak selama 12 tahun, terhitung sejak 2011 hingga 2023.
Baca Juga: KPK Kebut Garap Kasus Rafael Temukan Tersangka
Baca Juga: KPK Kembali Periksa Wahono Sebagai Saksi Kasus Rafael Alun
“Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023,” tambahnya.
Rafael Alun merupakan ayah dari Mario Dandy tersangka penganiayaan kepada anak petinggi GP Ansor, David Ozora.
Namanya mencuat usai adanya transaksi tak wajar yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).