Proyek Pipa Gas

Protes Pemasangan Pipa Gas, 10 Warga Kukar Kaltim Ditangkap Polisi

Sepuluh warga Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara Kaltim diamankan polisi. Mereka diamankan karena protes pemasangan pipa gas yang tidak sesuai amdal.

Featured-Image
Aliansi Masyarakat Samboja Bersatu melakukan aksi bentuk protes pemasangan gas Senipah-Balikpapan. (Istimewa)

bakabar.com, BALIKPAPAN- Sepuluh warga Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) diamankan polisi, Selasa (29/8) pukul 11.00 WITA. Mereka diamankan karena protes pemasangan pipa gas yang tidak sesuai amdal.

Sehari sebelumnya warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Samboja Bersatu (AMSB) melakukan aksi protes terhadap pemasangan pipa gas Senipah-Balikpapan. Pemasangan pipa gas itu berada Kecamatan Samboja, yakni Kelurahan Koala Samboja, Kelurahan Pemedas, Kelurahan Sanipah, dan Kelurahan Kampung Lama.

"Warga mendapat tindakan penangkapan paksa yang dilakukan kepolisian dan diangkut dibawa ke Polres Kukar siang tadi," kata Humas AMSB Zulkifli kepada bakabar.com, Selasa (29/8).

Baca Juga: BPD Kaltim-Kaltara Kucurkan Rp4,5 Triliun untuk Megaproyek IKN

Saat itu, warga yang melakukan aksi tidak berhasil menemui pemangku kepentingan dalam proyek strategis nasional itu. Sehingga warga menyegel aktifitas pengerjaan proyek tersebut dengan membentangkan spanduk.

“Kami menilai pekerjaan yang dilakukan cacat hukum," ucap Zulkifli.

Puncaknya, sejumlah warga yang berjaga di titik penggalian gas ditangkap pihak kepolisian kemarin. Tepatnya di RT 7 Kelurahan Sanipah.

"Para warga itu kemudian dibawa masuk ke dalam mobil, padahal warga yang berjaga sempat menolak saat penangkapan berlangsung," jelas Zulkifli.

Baca Juga: PT Fahreza Duta Perkasa Resmi Dilaporkan ke Polda Kaltim

Menurut Zulkifli, warga sejatinya mendukung upaya pemerintah dalam proyek pemasang pipa gas. Namun, pemasangan pipa gas tersebut dinilai tak sesuai dengan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang disosilisasikan pada tahun 2021 lalu.

Dalam amdal disebutkan bahwa pemasangan pipa gas dilakukan melewati area kebun dan rawa yang jauh dari pemukiman warga. Faktanya, pemasangan justru dilakukan didepan pemukiman warga.

Padahal, Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 32 tahun 2021 tentang Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas bumi mengatakan bahwa pemasangan pipa transmisi untuk kapasitas 16 bar harus berjarak 20 meter dari pemukiman warga.

"Pipa gas saat ini kapasitasnya 58 bar, berapa seharusnya jarak ideal pemasangan ? Yang terjadi sekarang hanya dua meter dari rumah warga," imbuhnya.

Selain khawatir dengan keselamatan, warga juga resah dengan kerusakan jalan yang terjadi akibat dari dampak pemasangan pipa gas Sanipah-Balikpapan tersebut. Selain itu, debu di jalanan yang sangat menggangu para pengendara yang melintas.

Berikut daftar nama warga yang ditangkap pihak kepolisian:

1. Andi jamaludin

2. Andi alif

3. Jumail

4. Irfan gustian

5. Kaprawi

6. Nandrang

7. Andi rustam

8. Udi

9. Tahir

10. Burhanudin

Editor


Komentar
Banner
Banner