Pengembangan Industri Smelter

Pro Kontra Perpanjangan Izin PT Vale Indonesia

Perusahaan tambang PT Vale Indonesia terancam hengkang dari bumi Sulawesi setelah tiga gubernur Sulawesi menolak perpanjangan kontrak perusahaan itu.

Featured-Image
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menolak perpanjangan Kontrak Karya (KK) PT Vale Indonesia Tbk (INCO) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Foto: Celebes Media

bakabar.com, JAKARTA - Perusahaan tambang PT Vale Indonesia terancam hengkang dari bumi Sulawesi setelah tiga gubernur di Sulawesi menolak tegas perpanjangan izin kontrak perusahaan tersebut.

Sejatinya kontrak Vale akan berakhir pada Desember 2025 dan akan berganti menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Sejak tahun 1968 perusahaan tersebut telah beroperasi di tiga provinsi yang tersebar di Sulawesi, yakni Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), dan Sulawesi Tengah (Sulteng).

3 Gubernur Sulawesi Tolak Perpanjangan Izin PT Vale

Dalam Rapat dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi Vll dengan tiga gubernur asal Sulawesi sepakat menyatakan aspirasi bahwa mereka tidak akan memberikan opsi untuk perpanjangan kontrak pertambangan PT Vale Indonesia yang berakhir tahun 2025 nanti.

Baca Juga: Inpist Usul Kontrak Raksasa Nikel Vale Indonesia Dievaluasi!

Penolakan itu muncul akibat kontribusi yang minim terhadap daerah. Sementara lahan yang didapat dinilai sangat luas. Pemanfaatan kawasan yang tidak optimal disertai ancaman permasalahan lingkungan menjadi alasan kuat penolakan. 

"Kontribusi perusahaan ini sedikit sekali untuk Pemda dan masyarakat sekitar,” tegas Andi Sudirman, Gubernur Sulawesi Selatan dalam diskusi "Perpanjangan KK Tidak Otomatis: Metode Evaluasi Dana Kelayakan Perpanjangan KK Vale", pada Rabu (11/1).

Menurut Gubernur Andi realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Sulawesi Selatan dari PT Vale sangat kecil. Pada 2021, kontribusinya hanya sebesar 1,98%.

"Kalau kita review kontraknya, kontribusi PT Vale masih sangat minim untuk Provinsi Sulawesi Selatan. Berada di kisaran 1,98 persen pada contoh kasus 2021, untuk masa kontrak karya puluhan tahun sebagai pemegang kuasa pertambangan," paparnya.

ESDM Dukung PT Vale Indonesia

Menanggapi penolakan keras dari tiga gubernur asal Sulawesi, Kementerian ESDM mengingatkan tentang peran penting PT Vale terhadap iklim investasi pertambangan di Indonesia.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif tidak sepakat jika izin PT Vale tidak diperpanjang. Menurutnya, keputusan itu akan berdampak buruk terhadap iklim invesatasi pertambangan di Indonesia. 

Baca Juga: Sosok Haji Pengepul Batu Bara Kalsel Disentil IPW, Berry: Modus 'Spanyol'

"Itu kan jelek kalau misal dilakukan, iklim investasi di kita. Jadi memang harus dicari itu apa sih kepentingannya. Secara nasional kita punya kepentingan besar di mana kita bisa menggunakan sumber daya alam semaksimal mungkin untuk kesejahteraan masyarakat," kata Menteri Arifin di Jakarta, Kamis (12/1).

Kontribusi PT Vale di Indonesia

Sejauh ini, hasil evaluasi dari tiga gubernur asal Sulawesi menyebut bahwa kontribusi Vale Indonesia untuk pendapatan asli daerah sangat minim. Untuk itu, perizinan PT Vale harus dievaluasi oleh pemerintah pusat.

Selain itu, sepanjang sejarah Vale di Indonesia khususnya di Sulawesi belum pernah ada masyarakat dari wilayahnya yang menjadi top level manajemen di perusahaan pertambangan nikel tersebut.

Oleh karena itu, Gubernur Andi menyayangkan sikap perusahaan Vale Indonesia atas daerahnya. Sebab, kontribusi terhadap daerah Sulawesi Selatan juga tidak terlalu besar atau dalam setahun mencapai Rp200 miliar.

"Lahan eks Vale dan Kontrak Karya hanya kontribusi 1,98% pendapatan daerah. Ini sangat kecil sehingga terjadi perlambatan penanganan kemiskinan Luwu Raya dan Luwu Timur di wilayah yang memiliki kekayaan sumber daya alam," pungkasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner