Peristiwa & Hukum

Curi Besi Bekas Perusahaan Tambang Batu Bara, 3 Pria di Tabalong Ditangkap Polisi

Tiga pria di Tabalong diamankan polisi terkait kasus pencurian besi bekas milik salah satu perusahaan tambang batu bara.

Featured-Image
Ketiga pelaku pencurian besi bekas perusahaan tambang di Tabalong saat berada di Mapolres Tabalong. Foto: Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG  - Tiga pria di Tabalong diamankan polisi terkait kasus pencurian besi bekas milik salah satu perusahaan tambang batu bara.

Ketiganya masing-masing pria berinisial PI (30) warga Desa Nawin, Kecamatan Haruai, IY (29) warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak dan RW (30) warga Desa Garunggung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.

Para pelaku ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Tabalong pada Kamis (26/9) sore di tempat terpisah.

"Pelaku PI ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Pembataan, Kcamatan Murung Pudak, sedangka Pelaku IY dan RW di amankan di lokasi lainnya juga di wilayah Kelurahan Pembataan," kata Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Senin (30/9).

Kata Joko, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (18/9) dini hari, saat itu personil pengamanan perusahaan mendapat laporan dari warga yang menyatakan bahwa di samping rumahnya di Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong ada mobil pikap memasuki kebun karetnya.

Mendapat laporan tersebut,petugas kemudian memeriksa kebun karet tersebut dan  menemukan mobil pikap  yang di bak nya terdapat barang berupa besi bekas.

"Petugas pengamanan kemudian melakukan pemeriksaan  lanjutkan dan menemukan kembali  2  gerobak dorong  yang salah satunya berisi besi bekas diduga milik salah satu perusahaan pertambangan batubara yang lokasi penumpukan nya berada tidak jauh dari lokasi penemuan," beber Joko.

Melihat aksinya diketahui petugas, pelaku melarikan diri dengan meninggalkan besi bekas tersebut.

"Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi karena perusahaan dirugikan sekitar Rp 4,5 juta," jelas Joko.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi kemudian mengamankan ketiga.

Saat ini ketiganya sudah diamankan di Mapolres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut di sita barang bukti berupa 3 KTP atas nama para pelaku.

"Kemudian, 78 lembar daun bekas, 35  equalizer spacing short, 13  equalizer spacing long, 3 bearing bekas, 4  camshaft bekas, 1  adjust torgrod bekas, 1 pin fitwheel , 2 gerobak dorong warna merah, mobil pikap warna putih, dan motor  metik warna hitam," pungkas Joko.

Editor
Komentar
Banner
Banner