bakabar.com, JAKARTA - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi menyalahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran mayoritas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) tak memenuhi syarat.
PPP menilai persyaratan yang tak dipenuhi bacaleg terbilang sepele.
"Bisa saja sebenarnya setiap pemilu selalu begitu, apalagi yang tidak lolos hanya persoalan administratif, dan administratif tidak berat," kata Baidowi kepada wartawan di Gedung DPR, Selasa (27/6).
Baca Juga: 80 Persen Pendaftaran Bacaleg Ditolak, KPU Paparkan Alasannya
Baidowi menerangkan bahwa dirinya menjadi salah satu bacaleg yang dikategorikan sebagai peserta yang belum memenuhi syarat (BMS).
Ia menilai syaratnya telah dipenuhi dan kategori BMS yang dilekatkan kepada dirinya merupakan kejanggalan.
"Saya itu BMS karena nama yang saya daftarkan itu ada hajinya, karena itu minta keterangan gelar haji itu darimana? Ini kan aneh, itu dinyatakan BMS," jelasnya.
Baca Juga: KPU Optimistis Bacaleg Segera Lengkapi Berkas Persyaratan
Lebih lanjut, ia juga menuturkan keanehan tampak pada surat kesehatan yang merupakan salah satu syarat.
"Ada informasi mengenai surat kesehatan, kalau yang ditesnya itu bulan Maret tidak boleh, harus April. Padahal April itu masuk bulan puasa kan," paparnya.
Adapun ia juga menyoroti ketentuan-ketentuan yang terbit setelah tanggal 13 Mei itu memberikan kesan bahwa KPU tidak adil.
"Hal-hal yang seperti ini (persyaratan sebelumnya) sebenarnya tidak perlu, tetapi kalau itu menjadi juknis KPU ya harus disesuaikan dong," imbuh dia.
Baca Juga: KPU: Seluruh Bacaleg DPRD Kabupaten Malang Tak Penuhi Syarat!
Sebelumnya, Komisioner KPU RI, Idham Kholik menilai bahwa rentang waktu untuk mendaftar dan ketidakpastian sistem proposional saat itu menjadi alasan ditolaknya 80 persen nama pendaftar bacaleg.
Namun pernyataan Idham langsung dibantah Baidowi yang menyebut penyebab pemenuhan syarat bacaleg merupakan salah KPU.
"Saya kira tidak. Karena orang yang sudah mencaleg itu tidak peduli sistem. Mau terbuka maupun tertutup. Lebih pada perubahan aturan teknis di KPU," pungkasnya.