bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang mengungkapkan bahwa seluruh berkas bakal calon legislatif DPRD Kabupaten Malang tak memenuhi persyaratan.
Anggota KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika menyebut 734 bacaleg dari 17 partai politik telah diverifikasi administrasi sejak dua pekan kemarin.
"Hasil yang disampaikan, sebanyak 743 dokumen bakal calon dari 17 partai politik, semuanya belum ada yang berstatus memenuhi syarat," kata Mahardika, Minggu (25/6).
Baca Juga: Bawaslu Beri Catatan untuk KPU Bogor: Ini Poin-Poinnya....
Mahardika menerangkan bahwa status dokumen syarat seluruh bacaleg tak lolos lantaran kekurangan dokumen seperti kartu tanda penduduk (KTP) elektronik yang diunggah tidak jelas atau buram.
Lalu foto diri yang tak jelas, surat pernyataan bakal calon menggunakan formulir model BB pernyataan yang belum dibubuhi materai dan belum ditandatangani oleh bacaleg.
Bahkan fotokopi ijazah belum dilegalisasi oleh instansi yang berwenang, surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika tidak sesuai tanggal berlaku.
Termasuk tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih tidak sesuai dengan nama bacaleg, kartu tanda anggota partai politik peserta Pemilu tidak sesuai dengan nama bacaleg, surat keterangan pengadilan tidak sesuai, dan lainnya.
Baca Juga: KPU Kota Tangsel Minta 2 ASN Pendaftar Bacaleg Mengundurkan Diri!
"Terkait dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang dinyatakan belum benar, partai politik peserta Pemilu dapat melakukan perbaikan terhadap dokumen persyaratan administrasi," jelasnya.
KPU Kabupaten Malang akan membuka masa perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon, mulai 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023 dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
"Kecuali hari terakhir masa pengajuan perbaikan dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB," pungkasnya.