Data Pemilih Tetap

Ketua KPU Bantah Persulit Bawaslu untuk Akses Informasi Pencalonan

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengaku mengungkapan mereka akan memberikan akses penuh kepada Bawaslu untuk aksesistem informasi pencalonan (Silon).

Featured-Image
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (14/5/2023) malam. ANTARA/Tri Meilani Ameliya

bakabar.com, JAKARTA - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengaku telah memberikan akses penuh sistem informasi pencalonan (Silon) kepada Bawaslu. Bahkan dalam proses verifikasi, Bawaslu hadir setiap hari untuk mengawasinya.

"Sudah kita kasih akses, yang Silon itu kan dibuka Bawaslu setiap saat. Bisa dibaca itu," ujar Asy'ari di Kantor KPU RI, Kamis (22/6).

Asy'ari menegaskan, KPU selalu terbuka dan menuruti Bawaslu jika ada permintaan membuka akses data. Tetapi sejauh Bawaslu belum mengirimkan permohonan akses data kepada KPU, tentu izin akan diberikan dengan ketentuan berlaku.

"Di semua tingkatan ya, bukan hanya di pusat saja. Karena pencalonan ada Bacalon di provinsi, Bacalon di kabupaten/kota, yang ikut mengelola datanya adalah teman-teman KPU provinsi maupun kabupaten/kota," ujarnya.

Baca Juga: Ketua KPU Bantah Tutupi Akses Data Pemilih ke Bawaslu

Ia mengakui memang ada beberapa dokumen yang perlu dilindungi oleh pihak KPU. dokumen yang dianggap privasi seperti daftar riwayat hidup, KTP, surat keterangan sehat, dan ijazah tidak bisa diakses dengan mudah.

"Penting untuk kita ketahui bersama itu ada dokumen yang perlu perlindungan, ini hubungannya hukum, itu adalah antara Parpol dengan KPU saja, tidak bisa diakses penuh soal data pribadi itu," kata Asy'ari.

Baca Juga: Cegah Pemilih Ganda, KPU Kroscek Domisili Pemilih hingga Hari Coblos

Sebelumnya, Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengeluh karena mengalami kesulitan dalam melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi administrasi bakal calon legislatif. 

Bagja menyebut bahwa Bawaslu hanya mendapatkan akses selama 15 menit untuk membuka data pada Silon.

Bagja mempertimbangkan untuk melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) atau menyatakan KPU melakukan pelanggaran pemilu.

Editor


Komentar
Banner
Banner