Kisruh Data Pemilih

Ketua KPU Bantah Tutupi Akses Data Pemilih ke Bawaslu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari membatah bahwa pihaknya menutupi data pemilih ke Bawaslu.

Featured-Image
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. apahabar.com/Andrey

bakabar.com, JAKARTA -  Ketua KPU Hasyim Asy'ari membatah bahwa pihaknya menutupi data pemilih ke Bawaslu.

"Maksudnya Mas Bagja (Ketua Bawaslu) nggak gitu, karena Sidalih (Sistem Informasi Daftar Pemilih) itu KPU memberikan akses kepada teman-teman Bawaslu. Nanti teman-teman Bawaslu yang akan menyampaikan kepada Bawaslu Provinsi Bawaslu Kabupaten/Kota," ujar Asy'ari kepada wartawan usai menghadiri Pelantikan Sekjen Bawaslu di Jakarta Pusat, Jumat (17/2).

Asy'ari menambahkan, Bawaslu juga diberi akses untuk mengawasi KPU terutama kegiatan Pantarlih (Pemutakhiran Daftar Akhir Pemilih dilapangan). "tidak ada yang ditutupi akses itu," imbuhnya.

Baca Juga: KPUD DKI Jakarta Buka Pendaftaran Komisioner, Keterwakilan Perempuan Jadi Sorotan

Asy'ari menegaskan dalam membuka data pemilih, pihaknya berpedoman kepada Undang-Undang Administrasi Kependudukan maupun Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

"Contohnya NIK, itu tidak kita buka semua, mungkin empat nomor akhir kita bintangi atau sensor, sehingga nanti publikasi atau pengumuman daftar pemilih hasil pemutakhiran, kami akan membatas,i tidak semua dibuka elemen datanya," ujarnya.

Seperti diketahui, Bawaslu mengaku tidak diberikan akses data oleh KPU RI sebagai rujukan dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan petugas pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) KPU pada 12 Februari-14 Maret 2023.

Baca Juga: Bawaslu Akan Laporkan KPU ke Presiden Jokowi Soal Data Pemilu

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyayangkan tindakan KPU yang tidak membuka data pemilih, padahal Bawaslu dan KPU adalah sama-sama lembaga penyelenggara Pemilu yang seharusnya bersinergi.

Selain itu, tidak ada alasan yang cukup bagi KPU untuk tidak membagikan akses data ini kepada Bawaslu, termasuk dengan alasan perlindungan data pribadi.

Bahkan Bawaslu akan melaporkan KPU ke Presiden Jokowi karena tidak mau membuka data pemilih ke pihak Bawaslu. 

"Presiden Joko Widodo mengingatkan, jika ada lembaga pemerintah yang menghalangi Bawaslu untuk mengakses data pemilih maka laporkan kepada presiden. Kami akan lakukan itu, melaporkan KPU," ujar Rahmat Bagja Selasa lalu.

Editor


Komentar
Banner
Banner