Pemilu 2024

Cegah Pemilih Ganda, KPU Kroscek Domisili Pemilih hingga Hari Coblos

Ada dua sumber data mentah yakni Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dimiliki KPU di Pemilu terakhir.

Featured-Image
Ketua Hasyim Asyari saat konferensi pers di KPU Pusat, Kamis (22/6). apahabar.com/Andrey

bakabar.com, JAKARTA - KPU memastikan terus meng-update Data Pemilih Tetap (DPT)  Pemilu 2024. Ada dua sumber data mentah yakni Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dimiliki KPU di Pemilu terakhir, dan DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) milik Kemendagri.

Dari kombinasi dua data tersebut, sangat memungkinkan adanya data ganda pemilih tetap. Untuk menghadiri DPT ganda, KPU akan mengikuti domisili terakhir pemilih sampai hari H Pemilu 2024. Pihak KPU aan terus berkoordinasi dengan KPUD setempat dan PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) KPU.

"Analisis kegandaan ini macam-macam rupa. Di antaranya adalah apabila ditemukan adanya kegandaan satu nama yang muncul lebih dari satu kali, misalkan antarkabupaten kota dan satu provinsi," kata Ketua Hasyim Asyari saat konferensi pers di KPU Pusat, Kamis (22/6).

Baca Juga: KPU Pede Tidak Ada Data Janggal dalam DPT Pemilu 2024

Sistemnya, jika ada NIK pemilih yang memiliki suara lebih dari satu, maka KPU akan mengikuti domisili pemilih. Jadi pemilih akan mencoblos di domisili terakhir saat Pemlu.

"Misalnya, Orangnya ber-KTP kota A, terus dia tinggal atau kerja di kota B antar provinsi, kita koordinasi dengan KPUD Kota/Provinsi terkait, jadi surat pemilih kita berikan di domisili dia yang terakhir, Kota B" ujarnya.

Begitu juga dengan pemilih di luar negeri. Pihak KPU juga akan terus memantau pergerakan domisilinya.

Baca Juga: Waduh! Puluhan Orang Meninggal di Cianjur Masuk di Data Pemilih Sementara

"Di luar negeri juga, contoh kayak di Sudan ada konflik, dia tinggal disana terus pulang ke Indonesia, jadi kita koordinasi dengan PPLN dan KPUD daerah pemilih itu, nanti dia nyoblosnya di tempat terakhir dia tinggal, di Kota mana dia pulang," ujarnya.

Penyusunan daftar pemilih sudah berlangsung dan sejak 14 Desember 2022, ditandai dengan penyerahan DP4 oleh pemerintah kepada KPU. DPT yang dimiliki KPU dan DP4 kemudian disampaikan kepada KPU provinsi, kabupaten, dan kota.

"Dengan cara mengunjungi pemilih secara langsung di rumah-rumah kediaman sesuai dengan alamat domisili yang tertera dan tercantum di dalam e-KTP," tutur Hasyim.

Baca Juga: Ketua PN Jakpus Penuhi Panggilan KY soal Putusan Tunda Pemilu

Selanjutnya, KPU kabupaten/kota mengumumkan DPS untuk mendapatkan tanggapan dan masukan secara lengkap baik dari partai politik maupun pemilih. KPU juga menyiapkan instrumen untuk memeriksa dan memastikan bahwa warga Indonesia telah memenuhi syarat sebagai pemilih, apakah sudah terdaftar atau belum yaitu melalui online dpt.kpu.go.id.

Sementara untuk PPLN, panitia pemilu di luar negeri juga dapat melakukan analisis data ganda saat pemutakhiran data pemilih.

Hasyim menjelaskan pada 20 dan 21 Juni, KPU kabupaten/kota di seluruh Indonesia di 514 kabupaten/kota yang tersebar di 38 provinsi dan 128 PPLN telah lebih dulu melakukan kegiatan penetapan DPT untuk keperluan Pemilu di 2024.

Baca Juga: KY: Ketua PN Jakpus dan Hakim yang Tunda Pemilu Mangkir!

Ke depan, secara berjenjang akan dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi dan tingkat nasional. Oleh sebab itu, Hasyim meminta fenomena kejanggalan data pemilih terus dilaporkan hingga penetapan DPT.

"Jadi kita memastikan tidak ada pemilih ganda sampai hari H Pemilu," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner