Pemilu 2024

Ketua PN Jakpus Penuhi Panggilan KY soal Putusan Tunda Pemilu

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Liliek Prisbawono Adi akhirnya memenuhi panggilan Komisi Yudisial untuk diperiksa secara etik terkait putusan penundaan

Featured-Image
Gedung Komisi Yudisial, Jakarta. ANTARA/Sugiharto Purnama/am.

bakabar.com, JAKARTA - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Liliek Prisbawono Adi akhirnya memenuhi panggilan Komisi Yudisial (KY) untuk diperiksa secara etik terkait putusan penundaan Pemilu.

"Komisi Yudisial telah melakukan pemanggilan ulang terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan PRIMA vs KPU. Putusan tersebut memuat amar salah satunya menyatakan penundaan Pemilu," kata Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Miko Susanto Ginting, Rabu (7/6).

Baca Juga: KY Panggil Hakim PN Jakpus yang Ketok Penundaan Pemilu

Miko menerangkan pemanggilan terhadap Ketua PN Jakarta Pusat merupakan kali kedua yang dilakukan pemeriksaan pada Selasa (6/6) kemarin.

Meski sempat mangkir, akhirnya Liliek memenuhi panggilan KY. "Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam rangka pemeriksaan ini," ujarnya.

Kendati demikian KY enggan mengumbar hasil pemeriksaan terhadap Ketua PN Jakarta Pusat lantaran untuk memenuhi kepentingan pemeriksaan etik.

"Materi pemeriksaan bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik," sebut dia.

"Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak," sambungnya.

Baca Juga: Surati Megawati, Denny Indrayana Endus Siasat Penundaan Pemilu

Lebih lanjut KY juga akan memanggil majelis hakim yang menjatuhkan putusan penundaan Pemilu. Sebab majelis hakim juga mangkir saat dilayangkan panggilan pertama, beberapa waktu lalu.

"Harapannya Majelis Hakim dalam perkara ini dapat menggunakan kesempatan di Komisi Yudisial untuk memberikan penjelasan," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner