bakabar.com, JAKARTA - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan majelis hakim yang memutus perkara penundaan pemilu mangkir dari panggilan Komisi Yudisial (KY).
"Komisi Yudisial sudah melakukan pemanggilan secara sah dan patut. Namun, baik Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun Majelis Hakim tidak menghadiri pemanggilan sesuai dengan waktu yang dijadwalkan," kata Juru Bicara KY, Miko Susanto Ginting di Jakarta, Selasa (30/5).
Baca Juga: Polemik Sistem Pemilu, Komisioner KPU: Kita Tunggu MK
Miko menerangkan pihaknya akan memanggil ulang sejumlah pihak untuk diadili secara etik dalam perkara yang sempat menghebohkan, lantaran mengabulkan permohonan Partai Prima untuk menunda Pemilu.
"Komisi Yudisial berharap para pihak dapat memenuhi pemanggilan karena forum etik di Komisi Yudisial berguna bagi para pihak untuk memberikan penjelasan yang utuh terhadap laporan masyarakat ini," ujarnya.
Pemanggilan dilakukan KY berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim.
"Komisi Yudisial berwenang terkait dengan hal itu," sebut dia.
Baca Juga: PDIP Nyatakan Siap Hadapi Pemberlakuan Sistem Pemilu Tertutup!
Ia juga membeberkan alasan ketidakhadiran Ketua PN Jakarta Pusat yang memiliki agenda yang berbenturan dengan agenda pemeriksaan di KY. Namun Majelis Hakim yang mengadili perkara penundaan Pemilu mangkir tanpa alasan.
"Ketua PN memberitahukan ada agenda lain dan meminta dijadwalkan ulang. Sementara Majelis Hakim tidak ada alasan atau penjelasan sampai saat ini," jelasnya.
KY telah melayangkan panggilan terhadap Ketua PN Jakarta Pusat dan Majelis Hakim sebanyak satu kali. Namun mereka masih belum memenuhi panggilan KY.
"Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diagendakan pada Senin (29/5) sementara Majelis Hakim pada Selasa (30/5). Namun, kedua pihak ini tidak menghadiri pemanggilan," imbuh dia.
"Komisi Yudisial akan melakukan pemanggilan ulang. Waktu pastinya akan diinfokan lebih lanjut," pungkasnya.