bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap dugaan alasan tingginya jumlah bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI Pemilu 2024 yang tidak lolos verifikasi administrasi tahap pertama.
Komisioner KPU RI, Idham Holik menilai hal itu dikarenakan partai politik dan bacaleg terkendala waktu menyiapkan berkas serta bacaleg tidak serius saat mendaftar untuk pemilihan legislatif (pileg).
"Setelah KPU menetapkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, itu kan ada hari libur nasional atau cuti bersama Idul Fitri yang cukup lama, 19-26 April. Sedangkan pengajuan daftar bakal calon anggota legislatif itu dimulai tanggal 1-14 Mei 2023," ujar Idham pada awak media, Senin (26/6) malam.
Baca Juga: KPU Optimistis Bacaleg Segera Lengkapi Berkas Persyaratan
Selain itu, ia menyoroti ketidakseriusan para bacaleg yang mendaftar mengingat sebelumnya terdapat isu penggantian sistem proporsional terbuka menjadi tertutup di pileg mendatang.
"Iya (bacaleg tidak serius mendaftar) karena menanti kepastian sistem pemilu yang sedang dalam proses judicial review," tukasnya.
Lebih lanjut, ketidakseriusan bacaleg mendaftar itu tampak dari dokumen persyaratan yang diserahkan. Hal itu nampak pada beraneka jenis kendala yang membuat persyaratan pendaftaran para bacaleg itu tidak lolos verifikasi administrasi.
Baca Juga: Ketua KPU Bantah Persulit Bawaslu untuk Akses Informasi Pencalonan
Beberapa di antaranya, seperti tidak adanya KTP elektronik, surat pernyataan, fotokopi ijazah, kartu tanda anggota partai politik, bukti keterangan sehat, dan keterangan pengadilan.
"Kami mendapati bacaleg yang dokumen persyaratannya itu menggunakan dokumen persyaratan tahun 2018 (Pemilu 2019)," pungkasnya.
Sebelumnya, Jumat (23/6), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI rampung melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan milik 10.323 bacaleg DPR RI Pemilu 2024 yang diajukan 18 partai politik.
Baca Juga: KPU Pede Tidak Ada Data Janggal dalam DPT Pemilu 2024
Alhasil, 9.260 bacaleg di antaranya atau 89,7 persen ternyata dokumen persyaratan pencalonannya belum memenuhi syarat. Hanya 1.063 atau 10,29 persen orang bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat.