bakabar.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri untuk menyusun panduan dalam menangani konflik agraria agar tragedi Seruyan, Kalimantan Tengah tak terulang.
Terlebih IPW menyebut tragedi Seruyan telah menelan korban tewas akibat lesatan peluru yang diduga berasal dari kepolisian.
“Konflik agraria semakin sering terjadi antara masyarakat setempat dengan investor yang baru datang,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada bakabar.com, Senin (9/10).
Baca Juga: Polda Kalteng Bantah Perintahkan Tembak Kepala Warga Seruyan!
Sugeng menerangkan, panduan tersebut dapat menjadi tuntunan bagi anggota Polri yang ditugaskan mengamankan wilayah sengketa agraria. Terlebih terdapat korban yang jatuh dan nyawa melayang akibat konflik agraria.
Panduan penanganan aksi, kata Sugeng, harus mengedepankan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ia berharap anggota Polri yang bertugas di lapangan agar tidak terjebak melakukan tindakan represif.
Baca Juga: IPW Kecam Polisi Tembak Dada Warga Seruyan dengan Peluru Tajam!
“Harusnya polisi ada kerja penggalangan kepada masyarakat agar tidak sampai demo yang berpotensi konflik. Ini menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada kepolisian,” kata Sugeng.
Selama ini ia melihat aparat di lapangan selalu berpihak kepada investor. Ia berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyoroti kecenderungan anak buahnya yang lebih mementingkan investor.
Baca Juga: Kapolda Kalteng Didesak Bertanggung Jawab Imbas Kematian Warga Seruyan
“Kemarin terjadi di Rempang, sekarang terjadi di Seruyan. Sejak ada Omnibuslaw, semakin banyak investor yang mendapat privilege,” jelasnya.
Menurutnya, akumulasi konflik antara aparat dan warga dalam kasus agraria menjadi hal yang berbahaya bagi Polri. Sebab kepercayaan publik terhadap Korps Bhayangkara lambat laun akan tergerus.
“Masyarakat semakin tidak suka dan benci kalau seperti ini terus,” katanya.
Baca Juga: Kompolnas-Komnas HAM Diminta Investigasi Polisi Tembak Warga Seruyan
Sementara pengamat kepolisian dari ISESS, Bambang Rukminto mengutuk keras sikap represif aparat yang mengakibatkan nyawa warga melayang.
Menurutnya aksi blokade warga tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal yang harus diganjar dengan peluru tajam.
“Negara menjamin kebebasan pendapat dalam UUD. Jadi tak ada UU di bawahnya yang bisa bertentangan dengan hal itu,” kata Bambang.
Ia juga menyayangkan anggota kepolisian saat ini yang hanya menjadi centeng perusahaan.
Baca Juga: Mabes Polri Didesak Ambil Alih Kasus Kematian Warga Seruyan Kalteng
“Aparatur negara yang diberikan kewenangan UU untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat umum. Bukan melindungi, mengayomi dan melayani perusahaan atau kelompok masyarakat tertentu,” pungkasnya.